Tersangka Sudah Diproses Hukum, Mobil Sempat Dibawa Lari Tersangka
|
Barang bukti diamankan di Polres Purworejo
|
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Polres Purworejo
berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,
dan atau Pasal
372 KUHP.
Dari konferensi pers yang digelar Senin 10 Oktober 2022, tersangka sudah
diamankan pihak kepolisian, dan terus dalam pemeriksaan intensif. Kepada awak media, Kapolres Purworejo
AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan
Eka Cahya SIK menjelaskan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut. Disebutkan,
waktu kejadian yaitu Kamis 8
September 2022 sekira pukul 06.00 WIB,
tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Tersangka
inisial PAP, beralamat di Gang H Munasir IX/12.C Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari pemeriksaan petugas, motifnya untuk mendapatkan uang secara cepat guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Untuk awal mula kejadian, Kamis 8 September 2022, pelapor mencari rental kendaraan atas permintaan saksi Susan yang
merupakan kakak pelapor. Kendaraan itu akan digunakan oleh saksi bersama tersangka ke Semarang.
“Kemudian pelapor menghubungi saksi Ponco sebagai pemilik rental, setelah itu dipinjamkan 1 unit
Kendaraan Toyota Avanza Nopol AA-9108-GL. Selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Semarang bersama saksi Susan,” sebut Kasat
Reskrim AKP Ryan Eka Cahya SIK didampingi Kasie Humas Polres Purworejo AKP
Yulimuna Soni.
“Pada Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor mendapatkan telepon dari saksi
Susan,
di mana saksi Susan mengatakan bahwa ia dalam keadaan ketakutan karena
mendapatkan ancaman tersangka,”.
Dari
informasi saksi Susan, kendaraan yang sudah dirental
tersebut juga dibawa lari oleh tersangka. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek
Purwodadi melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum. Dari laporan
tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan serangkai
penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di sekitar
Banyumanik Semarang, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan dan
melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza. Barang
bukti sudah berhasil diamankan petugas, dan tersangka saat ini menjalan proses
hukum mempertanggungjawabkan apa yang menjadi perbuatannya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar