Dibarengi Reses Anggota DPRD Purworejo Rr Nurul Komariyah
Pengukuhan DPRt se-Kecamatan Loano |
Hadir dan melantik serta mengukuhkan secara langsung, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Purworejo, Toha Mahasin, terhadap para pengurus DPRt se-Kecamatan Loano. Terdapat 18 desa dari 21 desa di Kecamatan Loano yang telah berhasil dilantik dan dikukuhkan sebagai DPRt itu.
Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPRt itu dibarengkan dengan kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Purworejo Fraksi PKB dari dapil 6 meliputi Loano, Bener dan Gebang yaitu Rr Nurul Komariyah. Hadir mengikuti dalam kegiatan itu pengurus DPC PKB Kabupaten Purworejo, PAC PKB Kecamatan Loano dan DPRt se-Kecamatan Loano.
Para pengurus yang dilantik itu, lanjutnya, merupakan pengurus baru di DPRt, terdapat perenpuan atau perempuan PKB serta kaum milenial yang dilibatkan dalam pengurus DPRt itu.
"Ada kader-kader baru dan perempuan, jadi sampai ranting tetap kita libatkan perempuan baik sebagai sekretaris maupun lainnya," katanya.
Dikatakan, Kecamatan Loano merupakan Kecamatan yang pertama kali dalam melaksanakan pelantikan dan pengukuhan DPRt, selanjutnya pelantikan dan pengukuhan DPRt akan dilaksanakan di 12 Kecamatan lain yang telah menyatakan siap secara terjadwal.
"Jadi memang basis PKB itu awalnya ada di dapil 6 ini yaitu Loano, Bener dan Gebang yang menjadi kekuatan utama PKB di Kabupaten Purworejo, tetapi karena perkembangan waktu sehingga bergeser ke dapil lain sehingga oleh amanat ketua bahkan DPW sendiri agar kejayaan masa lalu bisa dibangkitkan kembali. Dan kami mendapat amanah itu merasa terhormat, makanya titik-titik simpul itu terus kita coba gerakkan agar harapan untuk membangkitkan kembali suara PKB di dapil ini bisa terwujud dan kami optimis itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Purworejo, Dapil 6, yang juga sebagai ketua pembentukan paraturan daerah DPRD Purworejo, Rr Nurul Komariyah, mengatakan, reses dilakukan di Kecamatan Loano sebagai bentuk amanat partai untuk menyerap aspirasi dari warga, utamanya di wilayah dapil yang diwakilinya, yaitu di Kecamatan Loano.
"Reses hari ini pertama ya silaturohim dengan konstituen di Loano, lalu menyampaikan laporan yang selama ini sudah saya lakukan untuk khususnya kepada Nahdlatul Ulama, kemudian kita sampaikan kaitannya dengan Perda Pesantren yang sudah diundangkan kemarin pada bulan Mei 2022, dan saat ini sedang menunggu Perbupnya, karena bagaimanapun juga perda ini sudah ditunggu-tunggu oleh pesantren yang dulunya hanya bisa difasilitasi oleh APBN dengan UU no 18 tahun 2019 ini menjadi sebuah peluang untuk pesantren dan sudah ditindaklanjuti dengan perda pesantren yang tentunya menjadi kesempatan untuk pesantren bagaimana bisa diberikan fasilitasi dari pemerintah daerah," kata Nurul.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah terhadap pesantren dan bukan kewajinan pesantren terhadap pemerintah daerah dalam amanat perda itu. Ada banyak hal yang bisa difasilitasi oleh pemerintah mulai dari fungsi pendidikan dari pesantren, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat sesuai ini Perda tersebut.
"Nah kalau sudah nanti diterbitkan Perbupnya mudah-mudahan karena di Perdanya sudah kita bunyikan kalau Perbup itu maksimal 1 tahun harus dibuat sehingga kalau Perbupnya sudah diterbitkan ini pesantren bisa mengajukan fasilitasi melalui APBD kabupaten," harapnya.
Nurul juga berharap semua OPD terkait bisa diakses oleh pondok pesantren, seperti di Disnaker ada pelatihan bentuk pangan, tenaga kerja dan komputer, lalu Dinas Pertanian juga bisa diakses oleh pesantren juga di Perindustriannya juga bisa diakses oleh pondok pesantren melalui pendidikan dan pelatihan.
"Jadi nanti harapannya pesantren outputnya tidak hanya santri-santri
itu pinter ngaji, pinter agamanya saja mungkin setelah keluar dari
pesantren bisa mandiri secara ekonomi. Hambatan sekarang kalau lulusan
pesantren banyak yang secara ekonomi kurang mampu, dengan ini harapannya
setelah lulus pesanten itu santri bisa secara layak di masyarakat tidak
terkendala dengan persoalan ekonomi, dan harapan ke depan Perbup bisa
segera terbit sesuai waktunya tidak molor melebihi satu tahun, karena
saya khawatir kalau nanti Perbupnya tidak segera dibuat, tidak dikawal
nanti Perdanya terkatung-katung," kata dia.(widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar