Pembentukan asosiasi itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga pendamping profesional Kemendes PDTT di Kabupaten Purworejo. Hadir dan mengukuhkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APMDN Kabupaten Purworejo, APMDN Kabupaten Purworejo, yaitu Ketua DPW APMDN Jawa Tengah yang juga sebagai koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Propinsi Jawa Tengah, Evy Nurmilasari.
Dalam pengukuhan itu, Khakim SS ditunjuk sebagai Ketua DPC APMDN Kabupaten Purworejo. Ketua DPW APMDN Jawa Tengah, Evy Nurmilasari saat ditemui usai pengukuhan mengatakan, APMDN sudah terbentuk di Provinsi Jawa Tengah dan di 29 kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Purworejo.
Dijelaskan pendamping desa itu merupakan sebuah profesi, yaitu sebagai Tenaga Pendamping Profesional atau TPP. TPP sendiri memiliki hak untuk berserikat dengan membentuk asosiasi atau organisasi untuk mewadahi seluruh pendamping desa maupun pegiat desa.
"Jadi tidak hanya pendamping desa saja tapi juga pegiat desa juga untuk
bersama-sama bergabung dalam organisasi yang hari ini kita dirikan
dengan nama Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara. Tugas kita ya
ini organisasi profesi ya TPP dan pegiat desa yang mereka mau intens dan
terus mengembangkan pembangunan dan pendayagunaan yang ada di desa,.
Yang terdekat TPP ini kan akan tersertifkasi, sertifikasi kompetensi
seluruh tenaga pendamping profesional di Indonesia termasuk di Jawa
Tengah dan Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Disebutkan, jumlah total Tenaga Pendamping Profesional di Jawa Tengah ada 3.123. Adapun Kabupaten Purworejo sendiri ada 154 tenaga pendamping. Namun demikian bukan saja tenaga pendamping, para pegiat desa juga bisa bergabung bersama dalam asosiasi itu. TPP juga di sertifikasi dan terikat kontrak kerja selama satu tahun, dan diperpanjang masa kontrak melalui penilaian evaluasi kinerja di setiap individu TPP.
"TPP adalah tenaga pendamping yang disediakan oleh pemerintah untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan baik ke pemerintahan desa maupun masyarakat desa dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan," terangnya.
Menurutnya, selama ini TPP sudah bisa membuktikan mampu bekerjasama dan komitmen terhadap pekerjaannya, itu bisa dibuktikan dengan banyaknya pendamping desa yang punya prestasi.
"Tidak lama ini kita juga mengadakan tenaga pendamping desa inspiratif karena banyak yang produk hasil fasilitasi dan pendampingan itu benar-benar bisa dirasakan kemanfaatannya terhadap masyarakat. Contohnya ada temen-temen yang melakukan edukasi ke masyarakat untuk mengumpulkan barang-barang bekas, dari sesuatu yang tidak berharga tetapi diolah sedemikian rupa sehingga bisa menjadi barng berharga dan itu punya nilai ekonomis. Satu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kedua untuk penanggulangan sampah, terutama sampah-sampah plastik yang tidak bisa diurai. Tetapi itu juga tidak hanya peran pendamping saja butuh partisipasi masyarakat dan komitmen kepala desa dan pemerintahan desa karena memang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu terus bersinergi antara pemerintahan desa dan kepala desa, pendamping desa, masyarakat desa serta stakeholder yang ada di lingkungan desa itu sendiri," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depan, TPP yang masih dalam nomenklatur keuangan, masih sebagai barang dan jasa, dan belum pegawai, sehingga meminta kepada pemerintah atau Presiden Jokowi untuk bisa memperhatikan betapa TPP itu benar-benar bisa dirasakan kemanfaatannya oleh kepala desa, pemerintahan desa dan masyarakat desa, sehingga kesejahteraannya pun juga bisa untuk diperhatikan.
"Satu terkait dengan status, statusnya pegawai bukan lagi barang dan
jasa dalam nomenklatur keuanganya, kedua soal kontraktual, apapun kalau
kontrak satu tahunan, walaupun itu berlangsung berlanjut setiap tahunnya
kami dari tahun 2016 sampai sekarang, namun yang namanya orang bekerja
itu kan tidak ada kepastian hukum, sehingga ada kebijakan yang lebih
memberikan kepastian hukum dari pemerintah terhadap tenaga pendamping
profesional ini untuk berkelanjutan," kata dia. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar