Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Anak Binaan harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto, menekankan bahwa dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun.
Dia juga berharap para Anak Binaan yang bebas dapat kembali di tengah-tengah masyarakat dengan baik dan mampu membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkunganya serta taat norma.
"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam proses integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi di Rumah. Harapannya setelah melalui proses penilaian Wali Pemasyarakatan, Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan hingga kerumah dan tokoh masyarakat termasuk korban, peran konselor dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan maka Anak benar-benar bisa diterima kembali oleh masyarakat sekitar," ungkap Dedy.
Sebelum diserahkan kepada keluarga, Anak Binaan terlebih dahulu
dilakukan serah terima dengan Balai Pemasyarakatan Magelang untuk
selanjutnya dilimpahkan ke Bapas Pati yang nantinya bertindak sebagai
pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program
Pembebasan Bersyarat tersebut.
Diketahui, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga nomor
PAS-1517.PK.05.09 Tahun 2022.
Anak Binaan selanjutnya diserahkan kepada keluarga yang telah
menjemputnya dari kabupaten Jepara ke LPKA Klas I Kutoarjo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar