Untuk rilis Polres se-eks Karesidenan Kedu ditempatkan di Polres Kabupaten Magelang diikuti oleh Polres Kebumen, Wonosobo, Purworejo, Temanggung dan Kota Magelag. Masing-masing menghadirkan tersangka dan barang bukti kejahatan.
"Polres Purworejo berhasil mengamankan 7 tersangka dari 8 Lp dan 10 lidik. Yang kami hadirkan pada rilis serentak hari ini ada tiga tersangka. Satu tersangka ditahan di Polres Kulonprogo, satu tersangka ditahan di Polres Sleman (keduanya masuk Polda DIY) serta dua tersangka anak telah dilimpahkan ke tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan). Para tersangka itu beda-beda kelompok," jelas Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun beragam, tapi kebanyakan adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Alat yang dipakai pun standar yang dipakai para kriminal pencurian motor yaitu kunci T.
"Kami megiimbau agar masyarakat berhati-hati memarkir kendaraan, tambahkan kunci pengaman. Apalagi menjelang tahun baru harus lebih waspada, parkirkan di tempat aman," imbau Kapolres.
Ada momen haru kala tersangka pencuri bernama Cipta Nur alias Grandong, dipertemukan dengan korbannya, Amat Sodri. Sambil menjabat tangan Amat, pemuda yang mengaku sebagai buruh bangunan ini meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya minta maaf, tidak ingin mengulangi lagi," kata Grandong. Saat ditanya wartawan, Cipta Nur mengaku mencuri dua sepeda motor dan sudah dijual kepada orang Gombong, Kabupaten Kebumen.
"Saya dapat Rp 3 juta jual sepeda motor itu, uangnya sudah habis saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Cipta Nur.
Tersangka lain, Karno warga Kecamatan Bruno mengaku melakukan kejahatan itu karena diajak temannya. Ironisnya, teman yang disebutkan itu masih usia anak. "Baru satu kali itu ikut karena diajak Tomat (17). Sebelumnya kami pergi main, saat pulang Tomat lihat sepeda motor diparkir di rumah warga Desa Sumoleter. Kuncinya masih menggantung, terus diambil sama Tomat. Saya sudah nglarang, tapi dia ngeyel," sesal Karno.
Kini ia dan tersangka lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dipenjara 7 tahun. Pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah Pasal 363 KUHP. Korban pencurian yang ikut dihadirkan, Amat Sodri mengaku sangat beruntung motornya bisa ditemukan oleh polisi.
"Terima kasih pada Pak
Polisi yang sudah mau keroyo-royo (susah payah) menemukan motor saya.
Padahal saya belum sempat lapor, tapi masih rejeki jadi sepeda motor ini
bisa kembali," ujar Amat Sodri didampimgi Kasat Reskrim Polres
Purworejo, AKP Ryan Eka. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar