Total yang Dipilih Sebanyak 48 Orang Tersebar di 16 Kecamatan
Seleksi tersebut akan memilih tiga orang untuk menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Tiga orang Panwaslu Kecamatan itu akan bertugas melakukan pengawasan di semua tahapan Pemilu 2024. Total anggota Panwaslu Kecamatan yang akan dipilih sebanyak 48 orang yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Purworejo.
“Kami berharap putra-putri terbaik Purworejo bisa ikut berpartisipasi dalam seleksi tersebut demi mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Abdul Azis, Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Purworejo ini
menambahkan, syarat untuk bisa menajdi Panwaslu Kecamatan di antaranya
minimal berusia 25 tahun, pendidikan terakhir SMA/sederajat, berdomisili
di Kabupaten Purworejo dan tidak tergabung dengan partai politik.
Informasi tentang pengumuman pendaftaran Panwaslu Kecamatan beserta
ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman purworejo.bawaslu.go.id/bawaslumemanggil.
Dikatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan sejak 14 Juni 2024. Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Keberadaan Panwaslu Kecamatan sangat strategis dalam melakukan pengawasan tahapan tersebut, utamanya pada saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Diharapkan dalam seleksi nanti dapat terpilih 48 Panwaslu Kecamatan
yang yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas dalam
menjalankan tugas pengawasan”
tutup Abdul Azis.
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, Bawaslu Purworejo akan
mencari orang-orang terbaik yang akan mengemban amanat pengawasan,
mengingat tingkat kompetisi dan beban tugas penyelenggara Pemilu 2024
makin tinggi. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar