Masterbend Berselawat digelar dengan mengundang ulama kondang sekaligus pendiri Mafia Selawat yaitu Kyai Mohammad Ali Shodiqin atau yang sering dipanggil Gus Ali Gondrong dari Semarang. Masterbend Berselawat itu digelar juga dalam rangka doa bersama atau memanjatkan doa bersama untuk Masterbend yang sedang melakukan pengajuan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA), terkait perkara gugatan pembebasan bidang lahan milik warga terdampak proyek strategis Bendung Bener, yang kalah dalam Kasasi beberapa waktu waktu dan belum bisa mendapatkan ganti kerugian hingga saat ini.
Ribuan warga tampak memadati lokasi kegiatan Masterbend Berselawat yang tema Masterbend Berselawat sebagai penguat langkah mencari keadilan bagi masyarakat terdampak Bendungan Bener itu. Hadir dalam Masterbend Berselawat itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Purworejo, Bambang Susilo, anggota DPRD Purworejo Fraksi Nasdem, Abdullah dan Fraksi Golkar, Rohman, Muspika Bener, kyai dan ulama di Kecamatan Bener serta ribuan warga yang tergabung dalam Masterbend.
Selain berselawat bersama, kegiatan itu juga diisi dengan pemutaran film pendek perjuangan Masterbend serta pengajian. Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan, acara itu diselenggarakan sebagai bentuk doa bersama menjelang dilakukannya peninjauan kembali keputusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan masyarakat terdampak bendungan untuk mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai harapan warga.
"Kita mengadakan doa bersama supaya besok kita mau mengajukan PK dan PK harapannya menang dan besok juga acaranya bisa berjalan dengan lancar," kata Eko saat ditemui di sela kegiatan.
Dikatakan, Kasasi yang dimaksud Eko Siswoyo, adalah keputusan dari BPN Purworejo dan BBWSO Yogyakarta, menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo, yang secara garis besar mengabulkan tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Bener, yang selama ini dikenal dengan Gugatan PMH 1 (Perbuatan Melawan Hukum) dan PMH 2.
"Tinjauan ini dilakukan terhadap 170 bidang yang kemarin di putusan MA di Kasasi kita kalah. Karena putusan Kasasi itu kalah, maka kita mengajukan Peninjauan Kembali. Harapannya sederhana saja, 170 bidang ini bisa dinilai dengan harga yang layak," harapnya.
Penasehat Masterband yang juga sebagai anggota DPRD Purworejo Fraksi Nasdem, Abdullah, mengatakan, kegiatan Masterbend Berselawat diaksanakan dengan persiapan mendadak yaitu selama tujuh hari dan mengundang Gus Ali Gondrong, karena dianggap genting dan perlu.
"Kami mengundang Gus Ali Gondrong karena ada sesuatu yang sangat penting ada sesuatu yang mesti kita perjuangkan dan kita doakan bersama agar kesulitan-kesulitan yang dihadapi dapat terurai dengan baik karena pertolongan Allah SWT," katanya.
Disampaikan, bahwa proses pembangunan Bendungan Bener sudah berjalan, proses pembebasan lahan juga sudah berjalan hingga sampai kurang lebih 90 persen dari sekitar 5.000 bidang lahan yang dibebaskan.
"Wadas hari ini yakin belum akan beres kalau tidak ada Masterbend. Progres pembebasan lahan yakin tidak akan mencapai 90 persen kalau tidak ada perjuangan panjang dari Masterbend, diakui atau tidak itu adalah fakta," lanjutnya.
Namun demikian, tambah Abdullah, dari sebagian temen- temen Masterbend belum semua masalahnya selesai karena masih ada sedikit persoalan berkaitan dengan lahan. Ada sekitar 170 bidang lahan yang penilaiannya dianggap sudah kadaluarsa yang terlaksana masyarakat harus menerima dan masyarakat hingga saat ini kita belum bisa menerima.
"Sehingga besok pagi penasehat hukum Masterbend akan melaksanakan
peninjauan kembali atau PK terhadap kasus tersebut. Sehingga kita
berselawat pada hari ini, berdoa pada malam hari ini yang terpenting
adalah kami mohon doa baik kepada Gus Ali Gondrong dan seluruh jamaah
selawat yang hadir semoga hakim nanti yang menangani bisa memberikan
keputusan yang terbaik, yaitu masalahnya dapat selesai, masyarakatnya
dapat merasakan manfaatnya, masyarakat sejahtera dan bendungan dapat
terealisasi. Intinya adalah semoga hakim kabulkan PK dari teman-teman
Masterbend," jelasnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar