PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Polres Purworejo menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi, Minggu (21/8/2022) penangkapan pelaku berinisial AA (24) warga Kaligesing, Purworejo, pada Kamis (11/8/2022) berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat telah diketahui adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang atau Rupiah palsu di wilayah Desa Hardimulyo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.
Setelah diketahui identitas tersangka kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan pada saat diamankan tersangka kedapatan masih menyimpan atau menguasai atau membawa uang palsu atau Rupiah palsu yang disimpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo. Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan digunakan untuk membeli barang di wilayah Purworejo.
"Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang atau Rupiah palsu tersebut melalui group FaceBook “jual beli upal“ selanjutnya tersangka membeli menggunakan uang atau Rupiah asli sebesar Rp 400.000, dan mendapatkan uang atau Rupiah palsu sebesar Rp 800.000. Selanjutnya oleh AA uang atau Rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari–hari," ujarnya.
Ryan juga bepesan agar masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu maupun Rp 50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan
mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal
36 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.
50.000.000.000. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar