PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi SIK MM MH
memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pama dan Bintara anggota
Polri Polres Purworejo periode 01 Juli 2022. Sebanyak 42 personel naik pangkat, terdiri
dari Ipda ke Iptu 1 personel, Aipda ke Aiptu 2 personel, Bripka ke
Aipda 15 personel, Brigadir ke Bripka 3 personel, Briptu ke Brigadir 2
personel dan Bripda ke Briptu 19 personel. Upacara kenaikan pangkat anggota Polres Purworejo pada 1 Juli 2022 (ist/kj)
Upacara digelar di lapangan apel Polres, Jumat (1/7/2021), bertindak sebagai Komandan Upacara KBO Sat Lantas Iptu Muslim Hidayat SPd, peserta upacara terdiri dari masing– masing 1 pleton PJU Polres Purworejo, anggota Polres Purworejo dan anggota yang melaksanakan Korp Raport serta Bhayangkari.
Inspektur upacara dalam amanat menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak anggota namun pada dasarnya kenaikan pangkat merupakan penghargaan hasil prestasi dalam melaksanakan tugas dengan baik sehingga diharapkan kepada seluruh anggota agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab menghindari berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran.
“Diharapkan kepada personel yang baru dilantik naik pangkatnya saudara wajib bersyukur dan meningkatkan iman serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, lakukan ibadah secara benar sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, laksanakan setiap tugas yang diemban dengan didasari tindakan yang bermoral tegas dan humanis, serta mampu mengendalikan diri sehingga keberadaan saudara di tengah-tengah masyarakat akan selalu bermanfaat. Karena dengan dilantiknya saudara, berarti telah menunjukkan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sebagaimana mestinya. Untuk itu tingkatkan terus dedikasi dan prestasi kerja saudara serta jauhkan dari perbuatan yang dapat mengakibatkan kenaikan pangkat saudara” ucap Kapolres.
"Selamat kepada Perwira maupun Bintara yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi mulai tanggal 1 Juli 2022 dan selamat berbahagia bersama keluarga. Jadikan kenaikan pangkat ini menjadi bahan evaluasi dan mawas serta menjadi cambuk terhadap diri kita masing-masing sudah pantas kah kita dinaikan pangkat atau justru kita merasa belum pantas untuk mengenakan pangkat yang lebih tinggi,” urai Kapolres.
Pertanggungjawabkan amanat yang diberikan negara kepada kita untuk
menjalankan tugas-tugas kepolisian sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yakni sebagai alat negara pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
serta penegak hokum, tutupnya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar