Pemberian remisi Hari Anak Nasional |
"Dalam memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, LPKA Klas I Kutoarjo memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 53 Anak Binaan," kata Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca saat memberikan amanah apel pagi dan upacara pemberian remisi di lapangan bulutangkis yang berlokasi di area wisma Hunian Anak, Sabtu (23/7/2022).
Dari 53 Anak tersebut, 2 di antaranya mendapatkan remisi Anak Nasional-2 (RAN-2) dan langsung bebas karena telah setelah menjalani masa pembinaan dengan dikurangi remisi hari Anak Nasional tersebut. Sedangkan 51 anak lainnya mendapatkan Remisi Anak Nasional-1 (RAN-1).
“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” jelas mantan Kepala LPKA Klas II Bengkulu ini.
Kegiatan apel dan upacara pemberian Remisi Anak Nasional diikuti oleh 30 anak dengan pemberian simbolis 2 anak serta diikuti oleh seluruh
pegawai. Saat memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional, Kepala LPKA Kutoarjo Hari Winarca memberikan bingkisan berupa Alquran
dan sarung kepada anak. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar