Dugaan Penggelapan mengenai Program Pamsimas Tahun 2020
Suasana musdesus Sidarum-Kutoarjo |
Camat Kutoarjo Bambang Setyo Budoto SSos hadir, termasuk perwakilan dari Danramil dan Kapolsek Kutoarjo. Hadir pula Kepala Desa Sidarum Drs Sugiyarto. Apa yang menjadi pembahasan musdesus?
Pantauan media ini di lokasi musdesus, digelar musdesus tersebut karena tuntutan sebagian besar warga setempat, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Sekdes Sidarum (Y) mengenai program Pamsimas tahun 2020 lalu.
Camat Kutoarjo hadir dalam musdesus |
Dalam musdesus tersebut, peserta musdesus mendesak kepada Kepala Desa agar segera memberikan sanksi tegas kepada Sekdes yang juga selaku ketua satuan pelaksana program Pamsimas tahun 2020.
"Mendesak segera diberi sanksi sebagaimana kesalahannya," tegas Ketua BPD.
Setelah sambutan dari BPD Sidarum, Sekdes Sidarum inisial Y di depan forum membacakan sanksi yang telah diberikan Kepala Desa kepadanya, sanksi yang dimaksud yaitu pertama, agar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokoknya, kedua, Sekdes Y meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ketiga, akan bekerja penuh dengan tanggung jawab.
Atas pembacaan sanksi tersebut, sejumlah tokoh dan para peserta musdesus, tidak menerima hal itu. Mereka tegas beralasan, jika hal itu bukanlah suatu bentuk dari sanksi yang tegas, namun itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab semestinya seorang Sekdes dalam kesehariannya.
Beberapa warga menyebut, apa yang dilakukan Sekdes Y adalah sebuah pelanggaran, informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, dugaannya yaitu penjualan sisa paralon program Pamsimas.
Sementara itu Ketua Karang Taruna Sidarum, Iman Al Mukhsin, juga mendesak hal yang sama, agar Kades memberikan sanksi tegas kepada Sekdes.
Sedangkan Kepala Desa Sidarum saat ditemui awak media, mengaku akan mempelajari peraturan yang berlaku, Pihaknya meminta untuk diberikan waktu membentuk tim, mempelajari aturan tentang pemberhentian perangkat desa. Termasuk pihaknya melakukan konsultasi dengan Camat dan juga Bupati.
Senada, Camat Kutoarjo belum banyak berbicara mengenai permasalahan itu. Pihaknya mempelajari aturan yang berlaku. (*/koim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar