PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo Ir Hadi Pranoto memastikan
sebanyak 25 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Purworejo, akan
didaftarkan di Sistem Informasi Industri Nasional (Sinas) dan masuk
database sampai di Kementerian Perindustrian RI. Sosialisasi mengenai pendaftaran merk
Pendaftaran IKM ke Sinas akan dilakukan secara bertahap sesuai kuota yang disediakan. Hal tersebut disampaikan Hadi Pranoto pada sosialisasi pendaftaran merk, yang berlangsung di aula Dinperintransnaker, Kamis (7/4/2022).
Turut mendampingi Kabid Perindustrian Dra Heni Sudiyati dan narasumber Dwi Ftriyani SPt MM dari Dinas Perindag Provinsi Jateng serta narasumber dari Kemenkumham Provinsi Jateng.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, pendaftaran merk IKM Purworejo ke Sinas akan difasilitasi Dinas Perindutrian Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahap ini kuota Purworejo diberikan 25 IKM. Sedangkan di Kabupaten Purworejo terdapat 5 industri besar, 35 industri menengah dan 17.987 industri kecil.
Harapannya IKM di Kabupaten Purworejo dapat tumbuh menjadi besar dan memiliki daya saing sehingga menjadi unggulan dan menjadi andalan di daerahnya sendiri.
“Sosialisasi ini supaya IKM mempunyai brand atau merek dagang yang terdaftar di Kemenkumham, karena merek dagang bila ingin terdaftar di Kemenkumham maka nama merek dagangnya tidak boleh sama atau belum ada yang memakai sama sekali,” tutur Hadi.
Dikatakan merk dagang yang bisa didaftarkan antara lain, belum pernah didaftarkan, memiliki daya pembeda, belum menjadi milik umum. Juga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
Heni Sudiyati menambahkan, sosialisasi diikuti 25 peserta dari IKM.
Pendaftaran merk sangat penting sebagai perlindungan atau payung hukum
bagi IKM dan juga untuk meningkatkan kualitas produk. Pendaftaran merek
dagang membutuhkan biaya sebesar Rp 3.000.000. Tetapi bagi IKM yang
difasilitasi Dinas perindustrian Provinsi Jateng, akan mendapatkan
subsidi sebesar Rp 2.500.000, sehingga hanya dikenakan biaya Rp 500.000.
“Alhamdulillah ada program subsidi sehingga meringankan IKM, dan
rencananaya ke depan dilakukan untuk IKM yang lain,” jelasnya. (*/aspi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar