PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Polemik Bendung Bener Banyak cerita di balik Proyek
Setrategis Nasional ( PSN ) dan Uang Ganti Rugi (UGR) atas proyek
pembangunan Bendung Bener tersebut. Ketua LSM Tamperak Purworejo Sumakmun
Sejumlah warga meminta pendampingan hukum kepada LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yang beralamt di Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, terkait permasalahan dugaan pemotongan 5%. Warga berkunjung ke LSM Tamperak pada Rabu 16 maret 2022.
Banyak warga terdampak Bendung Bener mengeluhkan masalah terkait pemotongan tersebut kepada LSM Tamperak dan meminta agar membantu melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang merupakan terdampak Bendung Bener, menyampaikan jika potongan tersebut buat apa? "Makanya banyak warga yang keberatan walaupun tidak semuanya," ucap Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun.
Sumakmun menyambut baik kehadiran warga, dan menanggapi apa yang menjadi keluh kesah warga. "Kami akan membantu melaporkannya dan memberikan pendampingan agar masyarakat yang merasa dirugikan memperoleh keadilan," tegasnya.
Sumakmun mengatakan, masyarakat yang mengadu kepadanya mengaku tidak pernah berproses hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian, lalu potongan 5% itu untuk apa? Masih kata Sumakmun, ketika memang tidak ada proses hukum atas lahan ganti rugi seperti yang disampaikan, terasa aneh jika ada potongan.
Menurut Sumakmun, warga terdampak yang mengadu kepada lembaganya menceritakan kalau tidak memberikan uang sejumlah 5% dari UGR yang diterima akan diancam.
"Karena permasalahan tersebut, warga
terdampak yang mengadukan kepada kami, meminta kepada kami melayangkan
surat laporan kepada Bapak Kapolri agar segera menindaklanjutinya. Dan
surat laporan ini juga ditujukan kepada Presiden Repoblik Indonesia Ir Joko Widodo, Kementerian Hukum
dan HAM, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komite Pemberantasan Korupsi,
Bareskrim Mabes Polri,
Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah,
Ombudsman, Saber Pungli,
Kepala Kepolisian Resort Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo. Agar permasalahan yang menyangkut warga terdampak
segera terselesaikan dan masyarakat terdampak bisa mendapatkan rasa
keadilan," pungkasnya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar