PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bertempat di halaman Mapolres Purworejo. Selasa 29 Maret 2022 tadi,
berlangsung penyampaian aspirasi dari paguyuban Masterbend dan warga
dalam aksi pelaporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU
ITE serta pemerasan ke Polres Purworejo. Mastebend saat penyampaian aspirasi
Perwakilan warga yang hadir serta memberikan semangat dalam melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Masterband di Mapolres Purworejo, sebanyak lebih kurang 250 orang dengan Koordinator Lapangan Eko Siswoyo, Misrun dan Malik Cs. Mereka didampingi lawyer Hicon Jakarta dan LBH NU DIY.
Dengan menggunakan sarana kendaraan bermotor satu bus, 20 kendaraan bermotor minibus dan pikap, dua truk dan satu ambulance Masterband serta 50 sepeda motor, mereka mendapat pengawalan dari Polsek Bener.
Sebagai bukti laporannya, mereka melampirkan 10 alat bukti. Informasi yang dihimpun, mantan Kades Limbangan Kecamatan Bener berinisial SAK, dilaporkan
dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE, jo Pasal 368 ayat (1)
KUHP dan jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Kegiatan penyampaian pelaporan diterima Kasat Reskrim Polres
Purworejo AKP Agus Budi Yuwono SH MH. Kasat Reskrim Polres Purworejo menyatakan akan mempelajari dan
melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar