Mengadukan Dugaan Pemotongan Lima Persen UGR Lahan Terdampak Bendung Bener
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Dugaan pungutan lima persen terhadap warga penerima uang
ganti rugi (UGR) atas lahan yang terdampak Bendung Bener Kabupaten Purworejo, masuk ke ranah hukum. Warga dari Desa Limbangan Kecamatan Bener saat mengadu ke LSM Tamperak
Puluhan warga yang merasa menjadi korban dugaan pungutan uang lima persen tersebut, meminta pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Purworejo yang dipimpin Sumakmun.
Warga mengadukan ke LSM, agar mengadukan dugaan tersebut ke kepolisian serta instansi terkait lainnya. Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten. Purworejo Sumakmun saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ada sekira 30 orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan lima persen dan telah memberikan kuasa kepada LSM Tamperak dalam upaya penyelesaian secara hukum.
"Hari ini
ada sekira 30 orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener yang datang ke sini
terkait permasalahan dugaan pemotongan 5 persen," kata Sumakmun di kantor
LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika 24 Kelurahan Sindurjan,Kecamatan Purworejo, Sabtu (19/3/2022). Sumakmun menerima berkas-berkas
Dibuktikan secara lengkap, berkas-berkas telah diserahkan warga kepada LSM Tamperak beberapa di antaranya surat perjanjian yang mengakibatkan adanya pemotongan lima persen, surat somasi dari terduga pemotongan serta kuitansi setoran.
Sumakmun mengungkapkan, atas kuasa yang diberikan oleh warga kepada pihaknya, baru-baru ini pihaknya telah melakukan pengaduan secara resmi yang ditunjukan kepada Kapolri dan 12 instansi penegak hukum. Atas aduan itu, pihaknya juga sudah diundang ke Polres Purworejo untuk memberikan ketetangan pada Jumat (18/3/2022). Diakui, demi kepentingan hukum, pihaknya belum dapat menyebutkan secara jelas identitas oknum-oknum yang melakukan dugaan pungutan lima persen.
Sementara pengakuan salah satu warga saat diwawancarai awak media, mengaku menerima Uang Ganti Rugi (UGR) total Rp
427 juta, lalu dipotong lima persen. (*/tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar