Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 11 Februari 2022

286 Pemilih di DPB Kabupaten Purworejo Bermasalah

RAPAT KERJA : Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar rapat kerja bersama

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak 286 data pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), bermasalah. Rinciannya, sebanyak 280 pemilih Nomor Induk Kependudukannya (NIK) tidak valid dan enam pemilih datanya tidak bisa diolah. 

KPU Purworejo rencananya memverifikasi data pemilih tersebut untuk memastikan kebenaran data. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rabu (9/2/2022). 

Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq dan diikuti komisioner dan staf tersebut dihadiri juga anggota KPU Purworejo Akmaliyah, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Margi Wiluyo serta perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kabupaten Purworejo, Agus Setya A. 

“Sebelum di-TMS-kan, ada baiknya KPU berkoordinasi dengan Pemda, misalnya langsung ke Pak Sekda agar membantu memverifikasi kebenaran data itu melalui instrumen pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” saran Kholiq. 

Anggota KPU Akmaliyah mengucapkan terima kasih atas masukan tersebut. Pihaknya akan berusaha melakukan koordinasi dengan Sekda agar dibantu memverifikasi kebenaran data tersebut. Dijelaskan Akmaliyah, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, data pemilih yang NIK-nya tidak valid maupun yang tidak bisa diolah agar dieksekusi untuk di TMS-kan paling lambat sampai akhir bulan ini. 

“Kami akan berusaha agar kebenaran data itu bisa diketahui akhir bulan ini,” katanya. 

Lebih lanjut diungkapkan, jika terpaksa akhirnya di-TMS-kan, maka apabila nama-nama tersebut memang valid datanya, bisa dimasukkan kembali sebagai pemilih dalam pemutakhiran berikutnya. Dijelaskan Akmaliyah, NIK yang tidak valid itu dimungkinkan bersumber dari pemilih kategori DPTb pada Pilkada 2020. Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dengan KTP. 

“Bisa jadi saat menulis NIK angkanya tidak jelas. Sehingga NIK yang tertulis saat “dipanggil” di sistem tidak muncul,” tandasnya. 

Pada bagian lain, Akmaliyah menyebutkan, KPU dalam proses pemutakhiran DPB selama ini menerima masukan dari masyarakat termasuk Bawaslu. Setiap bulan hasil pemutakhiran DPB diplenokan internal. 

“Tapi setiap tiga bulan sekali kami menggelar rapat koordinasi dengan stakeholders terkait seperti dengan Disdukcapi, Kemenag, Bawaslu, Polres, Kodim, dan juga MKKS untuk mendapatkan masukan,” katanya seraya mengharapkan apabila masyarakat memiliki masukan terkait data pemilih agar disampaikan ke KPU Purworejo. 

Masukan dalam pemutakhiran DPB selama ini masih sporadis dan sebagian besar berasal dari perangkat desa. “Mayoritas memang data pemilih yang meninggal. Untuk pemilih pemula, kami butuh elemen data yang lebih lengkap untuk bisa memasukkan,” jelasnya. 

Pada bagian lain, Akmaliyah menyebutkan, dari data pemilih pada Pilkada Purworejo tahun 2020, didapatkan data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 4.975 orang. 

“Ini kami koordinasikan dengan Disdukcapil agar terus didorong melakukan perekaman,” katanya. 

Perwakilan dari Disdukcapil Margi Wiluyo menambahkan, pihaknya siap bekerjasama dengan Bawaslu maupun KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Disebutkan, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang diterima Disdukcapil terakhir dari Kemendagri, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Purworejo sebanyak 611 ribu lebih. 

“Yang sudah melakukan perekaman e-KTP persentasenya 99,7 persen. Sisanya sekitar 2.160 orang yang belum melakukan perekaman,” jelasnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. 

“Kami punya kewajiban untuk mengawasi tahapan pemutakhiran DPB. Ada SE Bawaslu RI Nomor 13 tentang Pengawasan Pemutakhiran DPB. Rapat koordinasi hari ini adalah bagian dari implementasi tugas konstitusional tersebut,” katanya. 

Perwakilan MKKS SMK se-Kabupaten Purworejo Agus Setya A mengucapkan terima kasih karena MKKS SMK dilibatkan dalam kegiatan pemutakhiran DPB. “Prinsipnya kami siap memberikan masukan data untuk pemilih-pemilih pemula yang tersebar di SMK,” tandasnya. (humas bawaslu purworejo) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com