Puji Hermanto |
"Terkait SK Bupati tersebut, kami sudah sampaikan surat keberatan. Tentu berkoordinasi dengan kuasa hukum kami yaitu dari LBH Adil Pak Yunus SH," sebut Puji Hermanto ditemui media ini di kediamannya, Sabtu (31/7/2021) sore.
Ada empat poin yang menjadi dasar atau alasan keberatan Puji Hermanto atas terbitnya SK Bupati tersebut. Yang pertama, Bupati dinilai tidak melihat secara utuh dan murni terhadap pertimbangan hukum perkara no 19/Pid.Sus/2020/PN.Pwr tertanggal 30 Juli 2020. Dinilai hanya melihat isi keputusan pengadilan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah, sehingga tidak menggali tujuan hakim memutuskan pemidanaan.
Disebutkan dalam surat keberatan tersebut, pemidanaan bukan sebagai pemenjaraan namun sebatas tindakan bagi korban penyalahgunaan narkotika, untuk menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Dimana rehabilitasi merupakan masa menjalani pengobatan atau perawatan yang diperhitungkan sebagai masa menjani hukuman.
Poin kedua, bukan sebagai pengedar gelap, sehingga secara empiris hakim dalam memutus perkara hanya sebagai penyalahguna narkotika saja, selanjutkan menjatuhkan sanksi pidana namun terbatas untuk tujuan pada pendekatan kesehatan.
Pada alasan ketiga, Bupati dinilai keliru dalam memahami maksud dari substansi putusan pengadilan dimaksud, maka terhadap penerapan dasar ketentuan pasal 59 ayat 2 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, yang menyatakan kepala desa dapat diberhentikan karena berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, menjadi tidak tepat.
Dijelaskan dalam surat keberatan tersebut, maksud dari istilah terpidana menurut pasal 1 ayat 32 KUHAP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap sehingga kemerdekaannya dibatasi karena menetap di LP selanjutkan menyandang status narapidana. Sedangkan hal itu tidak terjadi pada Puji Hermanto, karena pidana yang dimaksud hanya perintah untuk menjalani rehabilitasi saja.
Alasan keberatan keempat, selain tidak tepat terhadap penerapan pasal 59 ayat 2 huruf f Perda Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, pasal tersebut juga bertentangan dengan pelaksanaan pada pasal 41, pasal 42 dan pasal 43 UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri RI nomor 82 tahun 2015. Pada pasal-pasal dimaksud, tidak mengatur secara khusus untuk korban penyalahgunaan narkotika, melainkan mengatur soal pemberhentian tetap kepala desa karena tersangkut korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
"Melalui surat keberatan tersebut, kami memohon kepada Bapak Bupati untuk menarik kembali surat keputusan tersebut, setidaknya meninjau dan menguji kembali atau memberi kesempatan untuk menyampaikan alasan-alasan lain sebagai upaya alternatif penyelesaian secara administrasi," harap Puji Hermanto. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar