PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Perjuangan Kepala Desa Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Puji Hermanto, terkait terbitnya Surat Keputusan
(SK) Bupati nomor 160.18/344/2021 tentang pemberhentiannya sebagai Kepala
Desa Briyan, seperti masih menuai jalan cukup panjang. Yunus SH
Pasalnya, surat keberatan yang dilayangkan kepada Bupati Purworejo untuk penyelesaian sengketa secara administrasi, ditolak. Hal ini dibenarkan penasehat hukum Puji Hermanto, Yunus SH yang merupakan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Adil Indonesia Purworejo. Lalu apa langkah selanjutnya yang dilakukan pihak Puji Hermanto?
"Surat keberatan ditolak, terus saat ini melayangkan banding ke Gubernur Jawa Tengah," sebut Yunus dihubungi media ini, belum lama ini.
"Pŕnsipnya masih sama, menjalankan semua upaya administratif sesuai Pasal 77 UU No 39 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengingat jawaban surat keberatan dari Bupati dasarnya masih sama dan bertahan pada alasan tersebut. Makanya dilakukan banding administratif ke pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini Gubernur, agar diminta menilai sampai batas 10 hari ke depan," beber Yunus.
Masih menurut Yunus, selain memenuhi tahapan upaya administratif, pihak Puji Hermanto meminta kepada Gubernur uñtuķ menguji kembali acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Saat ditemui media ini di kediamannya Desa Briyan, Puji Hermanto juga menegaskan, pihaknya sudah melayangkan banding ke Gubernur terkait permasalahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar