PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak 64 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo mendapatkan remisi umum
(RU) terkait Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa
(17/8/2021). Upacara HUT ke-76 RI di LPKA Klas 1 Kutoarjo, sekaligus pemberian remisi 64 Andikpas
Pemberian remisi umum dilaksanakan di ruang Aula Sahardjo pukul 08.30 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Hari ini 64 Andikpas telah mendapatkan remisi umum secara resmi, atau semua usulan telah disetujui," kata Kepala LPKA Kutoarjo Hari Winarca dalam keterangan resminya kepada media ini.
Lebih lanjut dijelaskan Hari, pemberian remisi umum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06
Tahun 2021 dan PAS-909.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi
Umum (RU) Tahun 2021 melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hari Winarca
Dari 64 Andikpas yang mendapatkan remisi umum tersebut, dengan rincian 33 Anak merupakan remisi umum pertama dan 31 Anak berupa remisi umum lanjutan. Berdasarkan perolehan remisi, 48 Anak mendapatkan remisi 1 bulan, 8 mendapat besaran remisi 2 bulan dan 8 Anak berikutnya mendapatkan besaran remisi 3 bulan.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho dalam keterangannya mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi umum tersebut antara lain selama menjalani masa pidana di LPKA Kutoarjo berkelakukan baik atau mematuhi aturan disiplin yang ada. Andikpas tidak pernah membuat pelanggaran yang berakibat terdaftar dalam register F. Perolehan remisi umum yang diperoleh Andikpas LPKA Kutoarjo berkisar antara 1 sampai dengan 3 bulan tergantung dari periode perolehan remisi umum masing-masing Andikpas tersebut.
Taufik Nugroho, memastikan proses
pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar.
Hal ini sesuai dengan arahan dan intruksi Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Setiap proses
pelaksanaan pengusulan remisi menggunakan aplikasi Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi umum apabila Andikpas tersebut
memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan
otomatis menolak. Namun demikian, partisipasi masyarakat tetap
diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Taufik menambahkan. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar