Pengacara Kunto Wibisono menerima surat kuasa dari para korban |
Informasi terakhir yang berhasil dihimpun tim investasi kabarjateng, pihak yang akan dilaporkan diberi kesempatan untuk menunjukkan etikad baiknya dalam mengembalikan uang para korban.
"Kami menunggu etikad baik dari pihak yang akan kami laporkan. Ada dua pihak yang akan menjadi terlapor. Nah, jika etikad baik itu tidak ditunjukkan, ya proses resmi pelaporan kami lakukan," tegas Kunto yang juga Ketua Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan Kabupaten Purworejo, Senin (5/7/2021) malam.
"Dari data para korban sementara ini yang saya tangani, total kerugian mencapai Rp 441 juta, tentu bisa bertambah lagi. Tuntutan para korban, uang atau modal dikembalikan," imbuh Kunto.
Kunto tak mengelak, jika agendanya Rabu (7/7/2021) akan ada pertemuan dengan pihak yang akan dilaporkan, diharapkan ada titik temu hingga kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar