Para korban dugaan investasi bodong saat berkumpul di gazebo Kunto Wibisono |
Hal ini dibenarkan Kunto Wibisono yang juga Ketua Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Kabupaten Purworejo). "Semua kelengkapan berkas sedang disiapkan. Langkah hukum kami upayakan, dengan melapor ke Kepolisian setempat (Polres Purworejo)," sebut Kunto yang mengaku, juga melakukan koordinasi ke Peradi Pergerakan Pusat terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.
"Dari data yang kami himpun, korban memang banyak dan tak hanya warga Purworejo, namun juga warga kabupaten/kota sekitarnya," imbuh Kunto yang menegaskan, dalam kasus yang ditangani, pihaknya melaporkan dua terlapor.
Apa ada jalan musyawarah? Kunto menjawab, apabila uang para korban dikembalikan, kasus bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaannya. "Upaya hukum terus kami lakukan, menuntut keadilan bagi para korban. Jika uang para korban dikembalikan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," tegas Kunto.
Media ini juga menghubungi beberapa korban dugaan investasi keuangan bodong tersebut, mereka sepakat menuntut agar uang mereka dikembalikan. "Tanpa memikirkan soal keuntungan, yang penting dikembalikan," ungkap beberapa korban.
Sementara salah satu pendamping korban Sudirman-mantan Kepala Desa Kesidan Kecamatan Ngombol yang sempat mengikuti investasi tersebut, mengungkapkan jika tak sedikit uang dari para korban yang masuk investasi, adalah utang dari tetangga atau menjual asetnya.
"Ada yang jual sawah musiman, ada yang gadaikan perhiasan ke Pegadain, ada yang utang dari tetangga dan macam-macam lainnya. Tuntutannya jelas, kembalikan uang para korban, itu pun banyak dari korban yang untuk membayar utang mereka," aku Sudirman. (tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar