Halaman Parkir Dikembalikan Sesuai Peruntukkan
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DinKUKMP) Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo dan jajarannya, berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat. Menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya, termasuk taat aturan. Kepala DinKUKMP Bambang Susilo (kiri)
Ditemui media ini Kamis (24/6/2021) siang di kantornya, Bambang cukup panjang lebar menjelaskan mengenai keberadaan padagang kaki lima (PKL) di shelter kuliner Kutoarjo maupun di halaman shelter.
Bagi Bambang dan jajarannya, tidak membeda-bedakan pedagang, kesemuanya dilakukan pembinaan sebagaimana tupoksi DinKUKMP Kabupaten Purworejo. "Perlu digarisbawahi, semua adalah masyarakat kita semua. Kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Tentu harapannya, bagaimana bisa tertib, rapi dan sisi ekonomi pun bisa baik atau lancar," tegas Bambang yang juga tinggal di kawasan Kutoarjo.
"Menjadi catatan pula, PKL baik itu di dalam shelter maupun di halaman shelter, itu berada di situ ada izin menempatinya. Kami yang mengeluarkan izin itu, yaitu surat penempatan pedagang kaki lima (SPPKL), yang berlandasarkan dari Perda. Jadi semua ada aturannya. Izin menempati itu berlaku satu tahun," beber Bambang.
Pihaknya pun menunjukkan kinerja yang baik, agar semua PKL di shelter maupun halaman shelter nantinya dapat tertampung semua di dalam shelter kuliner Kutoarjo. "Saat ini kami sudah melayangkan teguran yang kedua bagi pedagang di shelter kuliner Kutoarjo yang tidak berjualan. Jika tidak mengindahkan, dilayangkan teguran ketiga, penegasan hinga eksekusi," imbuh Bambang yang mengakui, dengan adanya teguran tersebut, pedagang yang awalnya tidak berjualan menjadi berjualan kembali.
"Setelah semua proses aturan dilalui, nantinya kesemuanya disatukan di shelter kuliner Kutoarjo. Dilakukan tata ulang, seperti pengaturan tempatnya. Tentu dalam tata ulang itu, dilibatkan semua pihak. Dan halaman parkir, dikembalikan sesuai peruntukkan yaitu untuk kawasan parkir," urai Bambang yang mengimbau agar aturan berjualan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB ditaati para pedagang yang kini menempati halaman shelter.
Perihal penertiban PKL yang tidak menaati aturan berjualan, menjadi ranah atau kewenangan dari Satpol PP Kabupaten Purworejo. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar