Personel Pengamanan bersama Jalan Rel dan Jembatan Daop VI usai penutupan sementara |
Dalam keterangannya kepada media ini, Saridal yang pernah menjadi Direktur Teknik PT Kereta Commuter Indonesia yang merupakan salah satu anak perusahaan di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), memberikan solusi alternatif untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Menurut Saridal, sebagaimana Undang-undang Perkeretaapian, untuk perlintasan sebidang sesuai Pasal 91 sampai 95, jika sudah ditutup berarti permanen penutupannya."Jika dibuat perlintasan sebidang, maka tidak menyelesaikan masalah di kemudian hari.
Diusulkan untuk dibangun flyover atau underpass. Dan itu tidak perlu dijaga 24 jam oleh penjaga lagi mengingat lokasinya dekat dengan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)," beber Saridal kepada media ini, Selasa (13/4/2021).
"Sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu Pasal 91 sampai 95, cukup jelas. Untuk perlintasan sebidang, ya dibikin underpass atau flyover," tegasnya lagi. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar