Program 100 Hari Kapolri, SIM yang Sudah Jadi Diantar Langsung ke Rumah
Ketua MPR Bamsoet bersama Kakorlantas Irjen Pol Istiono
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum
Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendukung kinerja Korlantas Polri mengubah
tata cara ujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak
lagi harus hadir secara fisik. Melainkan bisa dilakukan secara online
dari rumah. Kehadiran fisik hanya diperlukan bagi yang akan menjalani
tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan
SIM.
"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Melainkan cukup mengisi formulir secara online dari rumah. Tak hanya itu, SIM yang sudah jadi akan diantarkan langsung ke depan pintu rumah warga. Sehingga warga tak perlu lagi repot datang langsung dan antre. Terobosan yang luar biasa ini ditargetkan berjalan mulai April 2021, sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IMI juga mendukung dan bekerjasama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara," ujar Bamsoet usai menerima Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Turut hadir para pengurus IMI Pusat, antara lain Wakil Ketua Umum Olahraga Sepeda Motor Sadikin Aksa, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Badan Penasehat Robert Kardinal dan Badan Pengawas IMI Kombes (Pol) Syamsul Bahri.
Ketua DPR RI ke-20 ini juga meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meningkatkan peran diplomasinya agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Mengingat hingga saat ini, masih ada negara yang menolak mengakui. Semisal, Jepang, India hingga Korea.
"Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum/keamanan dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan slogan baru IMI : “Gas Pol, Presisi”, keluarga besar IMI juga memiliki agenda besar bersama Korlantas Polri untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas.
Polri mencatat setidaknya hingga Oktober 2020 sudah terjadi 1.377
kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Menyebabkan 295
orang meninggal dunia, 174 orang luka berat, dan 1.591 luka ringan,
dengan jumlah kerugian materi ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
"Para pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan roda empat harus
menyadari bahwa jalan raya merupakan milik publik, dalam menggunakannya
harus taat terhadap peraturan hukum yang berlaku, demi kepentingan dan
keselamatan bersama," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar