Stop Buang Air Besar Sembarangan
Penyerahan sertifikat ODF kepada kades/Lurah terkait keberhasilan sanitasi di lingkungannya
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satunya mendorong
desa/kelurahan untuk
mendapatkan sertifikat Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air
Besar Sembarangan (BABS).
Tercatat 36 desa/kelurahan tahun 2020 mendapatkan sertifikat ODF yang Rabu (13/1/2021) diserahkan langsung Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, di aula lantai II Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, Wabup Yuli Hastuti didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr Sudarmi MM, Sekdin Ekaningtyas Darmi Astuti Skep NS MM, dan Kasi penyehatan lingkungan Sigit Budi Purwatmoko SKM MKes.
Yuli Hastuti mengatakan, dalam rangka memperkuat budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan, Kementrian Kesehatan telah mengembangkan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014. Dikatakan, STBM sebagai upaya pendekatan untuk mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Strategi Nasional STBM diharapkan dapat menurunkan kejadian penyakit berbasis lingkungan seperti diare, ISPA, leptosipirosis, stunting, dan penyakit lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
“Saya sangat apresiasi kepada kepala desa dan kepala kelurahan, tokoh masyarakat dan semua komponen sehingga dapat mencapai desa ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Semoga desa-desa lain bisa segera menyusul sehingga Purworejo bisa terwujud sebagai Kabupaten ODF,” harap Yuli Hastuti.
Sementara itu Kadinkes dr Sudarmi mengatakan, jumlah desa ODF di Kabupaten Purworejo sampai dengan tahun 2020 sebanyak 217 desa (43,93 persen). Untuk targetnya tahun 2022 Propinsi Jawa Tengah ODF dan Kabupaten ODF. Ada 5 tujuan yang ingin dicapai dalam STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai sabun (CTPS), Pengelolaan air minum dan makanan yang aman, Pengelolaan sampah dengan benar, dan Pengelolaan limbah cair rumah tangga yang aman.
Sigit Budi Purwatmoko menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat ODF yakni desa kelurahan mengajukan dengan menyertakan data STBM. Kemudian Dinas Kesehatan akan melakukan cek and ricek dan memferifikasi. Tidak serta merta desa kelurahan yang mengajukan, akan langusng mendapatkan sertifikat ODF. “Tetapi melalui pencocokan data dilapangan. Untuk tahun 2020 ini ada dua desa yang kita tunda sertifikat ODF, karena belum memenuhi syarat. Desa diminta untuk memperbaiki terutama STBM dengan dibina dan dimonitor Puskesmas. Perlu dipahami bahwa buang air besar sembarangan tidak hanya disungai atau dipapringan tapi yang langsung dikolam juga termasuk sembarangan,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat ODF berlaku selamanya sepanjang tidak berubah kondisi. Makanya desa kelurahan agar mempertahankan kondisi yang STBM. Diharapkan bisa dibuat Perdes atau SK Kades Kalur. Contoh peraturan tentang membangun rumah harus sekaligus ada jamban sehat dan supaya memenuhi STBM.
“Sudah ada desa yang membuat Perdes dan bisa berjalan baik,” ujar Sigit. Salah satu penerima sertifikat ODF Kepala Kelurahan Bandung Prayogo SIP MM mengaku terus berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan kualitas Kesehatan terutama sanitasi dan lainnya. Apalagi dulu banyak yang buang air besar sembarangan karna geografis bandung mayoritas tinggal dekat bantaran kali jali. “Dengan upaya kami pemerintah kelurahan Bandung yang bermitra dengan Puskesmas, alhamdulillah bisa berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga Bandung mendapatkan sertifikat ODF,” papar Yogo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar