Siaran Pers IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Ind Police Watch
|
Komisi III DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri (foto net)
|
TUGAS pertama Listiyo Sigit Prabowo, setelah dilantik Presiden Jokowi
menjadi Kapolri adalah langsung menggerakkan gerbong mutasi besar di
tubuh kepolisian, yakni dengan mengeluarkan TR Mutasi untuk posisi dua
jenderal bintang tiga (Komjen), yang otomatis membuat bergeraknya
gerbong mutasi besar di tubuh Polri.
Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW), kedua posisi Komjen yang kosong
itu adalah, pertama, untuk posisi Kabareskrim yang ditinggalkan Sigit.
Kedua untuk posisi Sestama Lemhanas yang ditinggalkan Komjen Didid
Widjanardi yang sudah pensiun sejak 14 Januari lalu. Didi kelahiran
Surakarta, Jawa Tengah itu menjabat Sestama Lemhanas sejak 3 Maret 2020.
Dengan adanya dua posisi Komjen yang kosong berarti begitu Sigit menjadi
Kapolri, mantan Kabareskrim itu akan langsung menggerakkan gerbong
mutasi besar, termasuk memutasi beberapa Kapolda dan menaikkan Wakapolda
menjadi Kapolda.
Untuk posisi Kabareskrim beredar kabar, sedikitnya ada empat calon,
yakni Irjen Wahyu Widada (Kapolda Aceh), Irjen Nico Alfinta (Kapolda
Jatim), Irjen Dofiri (Kapolda Jabar) dan Irjen Wahyu Adhiningrat
(Wakabareskrim).
Sedangkan untuk posisi Sestama Lemhanas, sepertinya
bakal ada Komjen dari Mabes Polri yang digeser untuk menjadi Sestama
Lemhanas. Selain itu Irjen Luki (Wakalemdikpol) juga disebut sebut akan
bergeser ke Sestama Lemhanas atau ke posisi lain. Saat menjadi Kapolda
Jatim, Luki berhasil mengamankan pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga
memberikan kemenangan signifikan bagi Jokowi untuk menjabat dua periode.
Setelah menjalani uji kelayakan (fit and propert test) di Komisi III
DPR, jika tidak ada aral melintang, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan
dilantik menjadi Kapolri pada Jumat, 22 Januari 2021 oleh Presiden
Jokowi. Dengan ikon Presisi, Sigit akan membawa paradigma baru di
Polri. Tentunya publik berharap, Sigit segera mewujudkan semua yang
dijanjikannya saat uji kepatutan di Komisi III DPR. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar