Wujudkan Pilkada Berkualitas, Cegah Money Politic
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Tinggal hitungan hari lagi, pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia, digelar. Tepatnya Rabu 9 Desember 2020. Kabupaten Purworejo salah satunya yang menggelar pesta demokrasi. Tri Joko Pranoto (dok/kj)
Masyarakat mengharapkan pelaksanaan pesta demokrasi yang berjalan aman, damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang dekat dengan rakyatnya, visi misi yang jelas dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Salah satunya disuarakan mantan Kasatpol PP Kabupaten Purworejo Tri Joko Pranoto yang akrab disapa Menot. Menot menegaskan, negara Indonesia berdasarkan Pancasila, beraneka ragam suku, agama, budaya maupun latar belakang lainnya.
"Ada enam agama yang dianut dan resmi di Indonesia. Aneka ragam suku, ras, budaya, yang kesemuanya dalam kesatuanya NKRI. Jangan pecahkan kesatuan kita ini karena sara. Kita Indonesia. kalau Anda tanya salah satu dari sara, anda bukan pemersatu bangsa. Jangan jadi pemecah bangsa," tegas Menot kepada media ini, Sabtu (5/12/2020) pagi.
"Kita semua warga Purworejo, mari jaga persatuan dan kesatuan, guyub rukun. Empat pilar kebangsaan kita junjung tinggi, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," imbuh Menot yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purworejo.
Menot menambahkan pula, demi terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan sehat, untuk sama-sama mencegah terjadinya money politic. Money politc, jelas dilarang Undang-undang, dan ada sanksi pidananya. Pemimpin yang berkualitas, lahir dari pilkada yang berjalan bersih dan sehat.
Untuk diketahui, Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. Bukan hanya pelaku yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, ada sanksi hukumnya.
Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Terkait sanksi dalam politik uang, diatur dalam pasal 187 a ayat 2. Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana. (*/kj/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar