Komentar Pers, Hendardi - Ketua SETARA Institute,
Jakarta 13 Oktober 2020
Unjuk Rasa UU Cipta Kerja,
Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama
1.
Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD
Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu
secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah
sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan
dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan,
seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial,
tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk
rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat
keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta
penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara
yang dibenarkan.
2.
Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober
2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan
diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut
juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti
mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk
kepentingan-kepentingan tertentu.
3.
Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda
yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah
menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan
agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum
yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai
komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang
digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar