Penyerahan bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk korban bencana di Purworejo
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kabupaten Purworejo yang termasuk daerah rawan bencana, memiliki model
penanganan pasca bencana yang berbeda dengan daerah yang lain. Seperti
penanganan pasca bencana kepada korban bencana tanah bergerak. Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalokasikan relokasi tanah untuk
pembangunan rumah bagi korban bencana.
Model penanganan ini dapat dijadikan contoh untuk kabupaten/kota lain. Ungkapan tersebut disampaikan M Syafi'i Nasution yang menjabat sebagai Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, pada penyaluran bantuan bahan bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana tanah bergerak di Kabupaten Purworejo.
Kegiatan dilangsungkan Rabu (7/10/2020) di Pendopo Kabupaten Purworejo, dihadiri Kabid Limjamsos Dinsos Provinsi jawa Tengah, Pjs Bupati yang diwakili Asisten Administrasi dan Kesra Drs Pram Prasetyo Achmad MM, Pimpinan Bank Mandiri Area Magelang Tiwi Sinta Rasti dan Kepala Dinsosdukkbpppa Dr Kuswantoro Mkes.
Syafi’I Nasution mengatakan, pola yang sudah diterapkan di Kabupaten Purworejo ini, nantinya diharapkan dicontoh oleh daerah-daerah lain khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang sering mengalami bencana tanah bergerak. Sebab sebagian besar kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah berpotensi mengalami bencana tanah bergerak.
“Saya sangat apresiasi Kabupaten Purworejo menerapkan model penanganan alokasi tanah,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa daerah yang sudah dikunjungi merupakan tanggung jawab Kementrian Sosial. Diharapkan Pemerintah Daerah supaya bisa memimpin sinergitas dalam pembangunan rumah, dengan penyediaan alokasi tanah.
"Tetapi tidak masalah jika masyarakat memilih tanah sendiri, sehingga ini bisa dijadikan model kalau sinergitas itu memang dibuktikan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Jadi masyarakat korban bencana bisa merasakan bahwa negara itu adil,” tandas Syafi’i.
Terkait bantuan Syafi’i berharap, agar korban bencana segera membangun rumah dengan sistem gotong royong. Bantuan sebesar Rp 25 juta, tentu tidak cukup untuk membangun rumah, tetapi ketika mengangkat kearifan lokal dengan saling membantu, maka pembangunan akan berjalan baik.
Sementara itu Pram Prasetyo mengatakan, sebelumnya sudah ada pengalokasian 5 kepala keluarga ke tanah milik Pemda. Pemkab sudah menyiapkan tanah yang nantinya dibangun bersamaan dengan fasilitas umum yang terkait dengan utilisasi.
“Dari Pemkab tidak memaksa korban bencana untuk membangun rumah di tanah milik Pemerintah Daerah. Artinya diperbolehkan membangun di tanah milik sendiri,” katanya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga memberikan perhatian kepada korban bencana baik bencana tanah bergerak, tanah longsor, banjir dan lainnya. Penanganan pada saat terjadi bencana, paska bencana hingga kesejahteraan korban bencana.
Selain memberikan bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten dan APBD provinsi, Pemkab juga melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait bantuan sumber dari APBN. Salah satunya bantuan bahan bangunan rumah dari Kemensos RI untuk korban bencana ini.
“Saya berharap, bantuan yang berupa material bahan bangunan supaya dapat segera digunakan untuk membangun rumah dan lakukan dengan kebersamaan gotong royong,” harapnya.
Sedangkan Kuswantoro dalam laporannya menjelaskan, penerima bantuan
merupakan korban bencana tanah bergerak sebanyak 67 KK yang tersebar di 3
Kecamatan. Yakni Kecamatan Gebang yang mendapat bantuan Desa Wonotopo
15 KK, dan Pakem 18 KK. Kecamatan Kaligesing Desa Jelok 20 KK, Desa
Donorejo 8 KK, dan Desa Tlogoguo 5 KK. Kecamatan Purworejo 1 KK berasal
dari Desa Sidomulyo. Masing-masing KK menerima Rp.25 juta, sehingga
total bantuan yang disalurkan Rp 1,675 miliar. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar