Vidcon rakor tata kelola aset yang diikuti Wabup Purworejo |
Aset
daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah karena aset
atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah. “Maka
perlunya segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset Pemkab, terutama
kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai
bukti administrasi yang legal,” tandas Yuli Hastuti saat diwawancara usai
mengikuti rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifikat Pemda dan
PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Jawa Tengah melalui video converence (vidcon)
yang dipimpin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Yuli Hastuti mengikuti rakor tersebut, melalui vidcon di Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo pada Selasa (14/7/2020), yang didampingi Asisten Pemerintahan Sumarjono SSos MM, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Drs Budi Harjono, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati beserta pejabat di jajarannya.
Yuli Hastuti mengikuti rakor tersebut, melalui vidcon di Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo pada Selasa (14/7/2020), yang didampingi Asisten Pemerintahan Sumarjono SSos MM, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Drs Budi Harjono, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati beserta pejabat di jajarannya.
Hadir
pula Kepala Dinas Perkimtan Drs Hery Raharjo MSi, Plt Kepala Dinas Kominfo
Stefanus Aan Isa Nugraha SSTP MSi, perwakilan Inspektorat, dan Kasi Pengadaan Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo.
Menurut
Yuli Hastuti, gubernur dalam arahannya mengatakan aset daerah supaya dimanfaatkan
secara optimal. Menjadi catatan perlu dievaluasi dan diawasi, baik oleh
eksekutif maupun legislatif. “Aset sering jadi temuan-temuan, sehingga inilah
kesempatkan kita untuk bersama-sama memperbaiki sistem yang ada dan
identifikasi persoalan-persoalan. Harapannya bisa jadi solusi yang baik,
terutama kejelasan kepemilikan aset daerah yang bersertifikat,” kata dia.
“Ini juga yang digencarkan KPK, semua aset
pemerintah supaya segera bersertifikat,” imbuhnya..
Terkait
hal itu kata Yuli Hastuti, Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menuntaskan
aset daerah yang masih ada sekitar 60-an persen, sedangkan yang 40-an persen
semua sudah bersertifikat. ‘Untuk menuntaskan, tentunya bertahap tahun ini
sudah ada yang dalam proses di BPN, dilanjutkan pada tahun 2020 dan diharapkan
2021 bisa selesai.
“Saya
berharap pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat, agar dilakukan
pendekatan diajak rembugan sehingga masyarakat memahami program pengurusan aset
daerah. Juga agar terus berkoordinasi dengan BPN,” tuturnya.
Sementara
itu Kepala BPPKAD melalui Kabid Pengelolaan Aset dan Pembinaan Daerah Sri
Mulyani SPd Macc menjelaskan, aset yang akan dilakukan penataan yakni benda
tidak bergerak yang meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi,
jembatan dan pelimpahan sekolah dari milik pemerintah provinsi dan pemerintah
pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1.122 bidang. Sedangkan
yang masih dalam proses pensertifikatan tahun ini sampai dengan anggaran
perubahan sekitar 100 bidang.
“Ini
sudah masuk di BPN. Untuk yang belum bersertifikat sekitar 1.873 bidang. Kami
akan segera menuntaskan sesuai arahan Wakil Bupati, sehingga harapan 2021
selesai bisa tercapai,” jelas Sri Mulyani yang didampingi Kiki Prihantoro SE
selaku Kasi Inventariasi Aset.
Ditambahkan
Kiki Prihantoro, proses pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat terlebih
dulu dilakukan sosialisasi terutama terkait pengukuran batas tanah. Selain di
kelurahan juga sosialisasi dilakukan di sekolah dan OPD untuk kelengkapan administrasi.
“Secara
keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, karena semua dilakukan dengan
pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Purworejo Sagimin APt MH mengatakan, proses
pengurusan aset di semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah berupa
sertifikat hak pakai (SHP). SHP sebagai bukti untuk menjamin kepastian hukum,
pengamanan aset, dan bukti hak pakai. Sedangkan untuk pengajuan pengurusan
sertifikat meliputi kelengkapan berkas adminstrasi. Untuk dokumen yang kurang
lebgkap akan diberikan diskresi atau kekhususan dengan mencantumkan surat
pernyataan tanggungjawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik. “Kami akan
memproses SHP dari Pemda dengan maksimal, dalam satu bulan Insya Allah 100 SHP
bisa diterbitkan. Sepanjang objeknya jelas dan tidak bersengketa,” jelasnya.
(*/hms/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar