"Tetapi, semangat untuk
memberikan payung hukum undang-undang bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama
Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP. Tinggal teknisnya selanjutnya kita serahkan
kepada pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR," ujar Bamsoet usai
bertemu Pengurus PBNU di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Hal senada disampaikan langsung oleh
Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj kepada wartawan di tempat yang sama. Hadir
pada pertemuan tersebut Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syarif Hasan, Arsul
Sani, dan Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj serta pengurus PBNU
lainnya. Dalam pertemuan tersebut Pimpinan MPR RI juga menyempatkan melakukan
doa bersama bagi Ketua Umum PBNU yang berulang tahun ke-67.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan,
antara MPR RI dengan PBNU juga mempunyai kesamaan pandangan bahwa Pancasila
sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara tak perlu diperdebatkan lagi.
Begitupun dengan hubungan antara Pancasila dengan agama yang tak perlu
dipertentangkan. Mengingat para founding fathers telah menunjukan sikap
kearifan dan kebijaksanaan dalam mementingkan kepentingan bangsa dan negara,
ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.
"KH Wahid Hasyim sebagai salah
satu tokoh Nahdlatul Ulama yang saat itu masih berusia 31 tahun, termasuk orang
yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama. Beliau
dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan
Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam
Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila.
Menjadi pertanda bahwa Pancasila tak bertentangan dengan Islam maupun agama
lainnya. Karena salah satu sumber nilai Pancasila adalah dari agama,"
jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini
menambahkan, Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara adalah
pembentuk norma hukum, sehingga pengaturan haluan ideologi Pancasila dalam
undang-undang tidaklah tepat. Keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan
sementara pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat tepat.
"Pandangan serupa juga sudah
disampaikan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik
Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dalam pertemuan
dengan MPR RI Kamis kemarin. Karena yang kita butuhkan adalah hal-hal teknis
dalam mengatur implementasi pembinaan ideologi Pancasila, bukan mengatur
Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan dasar negara," tandas Bamsoet
mengutip aspirasi yang disampaikan Try Sutrisno.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila
ini memaparkan, survey yang dilakukan LSI pada tahun 2018 memperlihatkan bahwa
dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah
mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro
Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3
persen.
Dalam survey terbaru yang dilakukan
pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda
usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi, tercatat hanya 61 persen responden
yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan
relevan dengan kehidupan mereka.
"Angka-angka ini menunjukkan,
bahwa ada urgensi untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Pancasila pada memori
kolektif setiap anak bangsa melalui sistem pendidikan nasional maupun dalam
diskursus ruang publik yang lebih luas. Atas dasar itu, dapat dipahami jika
para purnawirawan TNI AD dan Legiun Veteran serta Ketua PBNU merasa perlu
adanya penguatan terhadap BPIP sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawal
pembinaan dan implementasi Pancasila secara konsisten dan
berkesinambungan," papar Bamsoet.
Dewan Pakar KAHMI ini juga
menegaskan bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan,
melainkan milik semua anak bangsa. Sehingga Peraturan mengenai tugas pembinaan
ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum undang-undang
yang disepakati oleh semua elemen bangsa.
"Mengutip pendapat PBNU dan
para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, Sangat tepat jika
BPIP diatur dalam undang-undang, bukan semata berdasarkan Perpres. Sebagaimana
disarankan PBNU dan juga disarankan oleh Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno
dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan
Darat dalam pertemuan dengan MPR RI sebelumnya. Namun harus melibatkan semua
elemen bangsa dalam penyusunannya dan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat
atau publik," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar