Rakor DPRD-GTPP Covid-19 Purworejo (topo for kj) |
DPRD menilai, New Habit baru sekadar
wacana karena belum memiliki dasar hukum dan regulasi yang relevan untuk
mengatur New Habit secara khusus. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi
antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten
Purworejo di Gedung DPRD setempat, Selasa (23/6/2020).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dion Agasi
Setiabudi SIKom MSi, menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta,
Allan Fatchan Gani Wardhana SH MH dan Bagian Hukum Setda.
Dion Agasi Setiabudi saat
dikonfirmasi usai rapat menyebut, berdasarkan kajian tim hukum diketahui bahwa
New Habit di Kabupaten Purworejo belum memiliki dasar hukum yang kuat. Adanya
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 serta Pernyataan Pengakhiran Masa Tanggap Darurat Covid-19 belum
mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan New Habit.
“Dari kajian tim hukum, perlu
peraturan lebih lanjut yang mengatur New Habit. Baru ada pernyataan pengakhiran
yang itu pun dalam rapat tadi diakui oleh tim gugus tugas bukan dasar hukum,”
sebut Dion.
Menurut Dion, Pernyataan Pengakhiran
Tanggap Darurat Covid-19 baru mengatur secara teknis pelaksanaan New Habit di
internal eksekutif dan belum mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara
detail. Demikian halnya dengan Perbup 29/2020 yang saat ini masih diberlakukan,
belum relevan untuk mengatur pelaksanaan New Habit.
“Kehidupan masyarakat ini lebih
penting supaya masyarakat punya pegangan. Kekhawatiran kami, dengan pengakhiran
masa tanggap darurat kemarin, masayarakat justru dibuat bingung. Dapat kita
lihat sekarang kedisiplinan masyarakat terkait pencegahan Covid-19 menurun,
sedangkan pandemi masih berlangsung,” jelasnya.
“Setelah berakhirnya masa tanggap
darurat, kampanye protokol kesehatan harus tetap berjalan, jangan membuat
aparat pemerintah daerah lemah sampai nanti betul-betul pandemi ini berakhir,”
imbuhnya.
Lebih lanjut Dion mengungkapkan
bahwa DPRD merekomendasikan kepada Pemkab agar segera mengkaji dan selanjutnya
menerbitkan regulasi terkait New Habit. Dapat dengan Perbup baru atau revisi
Perbup 29/2020.
“Rekomendasi akan kami susun dan
kirim yang pada intinya meminta Pemda dalam hal ini Saudara Bupati untuk
mengeluarkan peraturan lebih lanjut,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh
Allan F. G. Wardhana. Ia berpendapat bahwa New Habit baru sekadar kata-kata
atau wacana. Seharusnya pemerintah daerah membuat peraturan yang melandasi New
Habit sebelum diterapkan.
Menurutnya, Pemkab harus lebih
teliti dalam membuat kebijakan dan menegakkan peraturan. Pilihan untuk tidak
memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 ini memiliki konsekuensi yang harus
dipenuhi, dan wajib diatur dalam regulasi yang tepat. “Kalau New Habit
seharusnya sudah tidak ada larangan menyelenggarakan hajatan, seperti yang
diatur dalam Perbub 29/2020, yang ada hanyalah pembatasan, dan pembatasan
inilah yang seharusnya diatur protokolnya dalam peraturan yang lebih relevan
dengan New Habit,” paparnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Purworejo, Heru Sasongko, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan
bahwa selama ini kebijakan dan regulasi-regulasi terkait penanganan Covid-19
telah melalui kajian dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Meski
demikian, pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat dengan DPRD. “Kita sudah
mengacu peraturan yang lebih tinggi, peraturan pusat dan sebagainya. Hanya
mungkin kalau dilihat dari substansi barangkali masih ada yang kurang mungkin
saya akui, walau bagaimana namanya Covid tiap hari muncul peraturan yang harus
dilaksanakan,” ungkapnya. (topo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar