Ketiga pelaku pencurian kendaraan roda empat berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana (ist/ki) |
Sedangkan
Abdul Arif yang beralamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Desa Sidotopo
Wetan, Kenjeran, Surabaya dan Andik Saputra beralamat Desa Kesesi,
Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, bertugas mencari sasaran ke
Bali. Mereka berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya.
Modus
dari ketiga tersangka, Jumat (24/4/2020), berpura-pura menyewa 1 unit
kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pikap warna hitam dari penyewaan
mobil Trans Pick Up Balinyang dikelola oleh Joko Yulianto. "Pemilik
transport menghubungi pemilik mobil atas nama Ojik Jaya Pani dan
menugaskan sopir Zainul Rizal mengambil order," ungkap Kabag Ops Polres
Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa mewakili Kapolres Jembrana yang
didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK dan
Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan SH saat press realese di aula
Polres Jembrana, Sabtu (2/5/2020).
Lanjut
Sinar, si sopir menemui tersangka di depan Pegadaian Terminal Ubung,
dan bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya, Jembrana. Sesampai di
Melaya sopir diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan di tempat
tersebut sudah ditunggu oleh tersangka Abdul arifin, sopir ditawari
makan bakso oleh pelaku Abdul Arif, dan juga tersangka Andik Saputra
menawari kopi.
Setelah
minum kopi yang sudah ditaburi racun (bubuk biji jarak yang sudah
disangrai) oleh pelaku Andik Saputra, selang beberapa menit, korban
tidak sadarkan diri. Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam
selokan di daerah Persil Melaya.
Sedangkan
Mobil Grand Max Pikap DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta 1 unit
hand phone Samsung J4 milik korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh
enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Jembrana.
Berdasarkan
laporan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin
Kanit 1 I Gede Alit Darmana melakukan olah TKP dan bekerja sama dengan
pihak ASDP dan diperoleh informasi bahwa tersangka beserta mobil pikap
sudah menyeberang.
Selanjutnya
tim koordinasi dengan jajaran Polres Jatim dan diketahui tersangka
adalah seorang residivis pencurian mobil dengan modus meracuni korban.
Lebih lanjut Sinar menjelaskan, Kamis (30/4/2020) tim bekerja sama
dengan Sat Reskrim Polres Jatim dan berhasil mengamankan ketiga pelaku
sedang berada di Hotel Cendrawasih Jember, setelah dilakukan interogasi
ketiga pelaku telah mengakui pencurian mobil Grand Max dengan cara
meracuni sopir.
Saat
dilakukan pengembangan kasus ketiga korban sempat melawan dan dilakukan
tindakan tegas terukur, dan langsung dibawa ke Polres Jembrana.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita SIK menambahkan, memang
kedua tersangka Andik Saputra dan Abdul Arif pernah melakukan kejahatan
dengan modus yang sama di wilayah lain, di antaranya Sragen,
Probolinggo, Madiun dan Jombang, tentang kasus narkoba dan penggelapan
mobil juga. Sementara tersangka Qoidul Uman pernah melakukan penggelapan
mobil di Denpasar dengan modus menggunakan identitas palsu.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, tersangka diancam pidana
dengan pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(*/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar