Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat memberikan keterangan pers (ist/kg) |
"Sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu diingatkan bahwa ketika jumlah pengangguran terus bertambah, yang muncul kemudian adalah potensi masalah sosial. Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai semua kepala daerah," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, baik pemerintah maupun KADIN Indonesia sudah menerima laporan tentang jumlah pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK. Dari laporan semua asosiasi pengusaha, Kadin mencatat sudah enam juta pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.
"Jumlah itu mencakup pekerja dari berbagai sektor industri dan jasa. Antara lain pekerja transportasi darat, perhotelan, restoran, tekstil, alas kaki dan sepatu serta ritel. Industri otomotif tertekan karena volume penjualan anjlok, sementara industri farmasi mengalami tekanan akibat mahalnya harga bahan baku," urai Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, jutaan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK tersebar di berbagai daerah yang menerapkan PSBB. Semakin lama PSBB diberlakukan, masalahnya akan semakin pelik.
"Penerapan PSBB memang diperlukan untuk cegah-tangkal penularan Covid-19. Tetapi, PSBB yang berkepanjangan berpotensi menghadirkan masalah sosial karena gelembung angka pengangguran," tegas Bamsoet.
Karenanya, untuk mencegah munculnya masalah sosial, mantan Ketua DPR RI ini mendorong semua kepala daerah memastikan PSBB berhasil mengurangi atau menurunkan angka penularan Covid-19. Menurunnya jumlah penularan Covid-19 memungkinkan daerah bersangkutan melakukan pelonggaran PSBB sebagai modal utama bagi masyarakat memulai lagi semua kegiatan produktif.
"Semua kepala daerah harus bekerja lebih keras menurunkan angka penularan Covid-19 dengan periode PSBB yang tidak terlalu lama. Apalagi, pembatasan sosial yang berkepanjangan juga mulai membuat semua orang tidak nyaman, mulai dari orangtua, mahasiswa dan pelajar hingga anak-anak,” pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar