Roy Widhiarta : Kami Mendukung Imbauan Pemerintah
KEPUTUSAN
Menteri ESDM Nomor 79.K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak
Mentah Indonesia bulan Maret 2020 menyebutkan bahwa harga rata-rata
minyah mentah Indonesia untuk bulan Maret 2020 ditetapkan sebesar
US$34,23 per barrel, jauh di bawah asumsi harga minyak yang digunakan
pada saat penetapan APBN 2020 sebesar US$ 63 per barrel. Penurunan harga
minyak di Indonesia sebagai imbas penurunan harga minyak dunia membuat
KKKS harus melakukan efisiensi ketat dengan menekan biaya produksi agar
tetap dapat beroperasi untuk menjaga ketahanan energi nasional dan
mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan Pemerintah dalam
APBN 2020.
Roy Widhiarta |
Selain
tantangan penurunan harga
minyak mentah dunia, harus diakui pula bahwa kondisi siaga darurat
sebagai dampak penyebaran Virus Covid-19 ini juga mempengaruhi strategi
kegiatan operasional di lapangan. Sebagai contoh keberadaan pekerja
migas yang berada di lepas pantai atau remote area biasanya menggunakan
sistem rotasi, untuk menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19,
maka waktu rotasi pekerja diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi
pekerja tersebut dalam melakukan Karantina Mandiri (self quarantine)
selama 14 hari.
Pekerja yang akan memulai pekerjaan
diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan diperbolehkan untuk
bekerja setelah dinyatakan layak untuk bekerja atau sehat oleh Dokter
perusahaan. Pemantauan suhu tubuh juga rutin dilakukan dan dokter atau
petugas kesehatan akan memastikan pekerja yang bersangkutan tidak
berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
maupun kasus terkonfirmasi Covid-19 sebelum dan sesudah pekerja tersebut
beraktivitas di lapangan.
Diakui Senior
Manager Operasi SKK Migas Roy Widhiarta, pihaknya telah berkoordinasi
dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Kalimantan dan
Sulawesi (Kalsul) untuk menjembatani kebijakan pembatasan akses
mobilisasi yang diberlakukan Pemerintah Daerah.
“Koordinasi
dengan KKKS selalu intens kami lakukan. Memang ada beberapa kendala yang
menjadi catatan dari kami terkait pemberlakuan pembatasan akses jalan
dan pelabuhan untuk umum”.
Namun sejauh ini
menurut Roy, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dengan baik kepada
Kepala Daerah maupun pihak-pihak terkait. Mengingat hulu migas sebagai
obyek vital nasional tidak boleh berhenti atau terganggu operasionalnya
agar tetap dapat mensuplai bahan bakar bagi Industri kelistrikan, pupuk,
bahan kimia, transportasi maupun Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga
yang manfaatnya banyak diterima masyarakat dengan dengan tingkat
kesejahteraan rendah.
“Kami mendukung
himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya pencegahan virus
tersebut agar tidak terus berkembang dan korban bertambah. Pemberlakukan
agar tetap di rumah dan melakukan social distancing harus sama-sama
kita taati. Semoga wabah ini segera selesai dengan dukungan kita
bersama,” harap Roy. (*/kg)
Departemen Humas SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar