Pak Dhe SR-Suyanto Lanjut Proses Penyesuaian Syarat Dukungan
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Sesuai agendanya, Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jumat (13/3/2020) membacakan putusan musyawarah penyelesaian sengketa antara pemohon bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) Slamet Riyanto-Suyanto dengan termohon KPUD Purworejo.
Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, dimana hasil putusan tersebut, membawa kabar gembira, angin segar bagi kubu Pak Dhe SR-Suyanto HS dan segenap pendukungnya.
Alhasil, usai putusan dibacakan, para pendukung jalur perseorangan pada pilkada Purworejo tersebut, menyambut dengan gembira dan rasa syukur. Lalu apa hasil putusan sidangnya? Hasil-hasil putusan yang dihimpun media ini, yaitu Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon sebagian, membatalkan berita acara KPUD Puworejo tertangal 26 Februari 2020 tentang
hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan jalur perseorangan bapaslon Slamet Riyanto-Suyanto HS.
Kemudian Bawaslu memerintahkan kepada KPUD Purworejo untuk memberi kesempatan bakal calon perseorangan tersebut, untuk meneruskan proses penyesuaian syarat dukungan hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Pak Dhe SR-Suyanto HS, Yunus SH, ketika ditemui mengaku jika putusan Bawaslu Purworejo memenuhi rasa keadilan. "Putusannya memenuhi rasa keadilan. Sesuai dengan dalil-dalil yang kami sampaikan selama persidangan. Jadi pemohon tinggal meneruskan penyesuaian syarat dukungan dari basis data yang sudah dinyatakan lengkap," beber Yunus dengan sumringah.
Sementara Pak Dhe SR saat ditemui awak media, mengaku sangat bersyukur dengan hasil putusan Bawaslu. Termasuk ucapan terima kasihnya terkhusus untuk kuasa hukum Yunus SH, hingga pihaknya terus melanjutkan proses jalur perseorangan pilkada Purworejo 2020.
"Setelah ini semua, kami koordinasi KPUD untuk meneruskan proses penyesuaian syarat dukungan. Dan langkah taktis lainnya, akan merapatkan tim kembali yang sudah terbentuk di 16 kecamatan," tegas Pak Dhe SR didampingi Suyanto. (kj)
SUMRINGAH : Slamet Riyanto menunjukkan rasa syukurnya hasil putusan Bawaslu Purworejo (foto sigit w/kj) |
Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, dimana hasil putusan tersebut, membawa kabar gembira, angin segar bagi kubu Pak Dhe SR-Suyanto HS dan segenap pendukungnya.
Kuasa Hukum Slamet Riyanto-Suyanto, Yunus SH, ketika diwawancarai awak media (foto sigit w/kj) |
Kemudian Bawaslu memerintahkan kepada KPUD Purworejo untuk memberi kesempatan bakal calon perseorangan tersebut, untuk meneruskan proses penyesuaian syarat dukungan hanya dari basis data dukungan yang sudah dinyatakan lengkap.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Pak Dhe SR-Suyanto HS, Yunus SH, ketika ditemui mengaku jika putusan Bawaslu Purworejo memenuhi rasa keadilan. "Putusannya memenuhi rasa keadilan. Sesuai dengan dalil-dalil yang kami sampaikan selama persidangan. Jadi pemohon tinggal meneruskan penyesuaian syarat dukungan dari basis data yang sudah dinyatakan lengkap," beber Yunus dengan sumringah.
Sementara Pak Dhe SR saat ditemui awak media, mengaku sangat bersyukur dengan hasil putusan Bawaslu. Termasuk ucapan terima kasihnya terkhusus untuk kuasa hukum Yunus SH, hingga pihaknya terus melanjutkan proses jalur perseorangan pilkada Purworejo 2020.
"Setelah ini semua, kami koordinasi KPUD untuk meneruskan proses penyesuaian syarat dukungan. Dan langkah taktis lainnya, akan merapatkan tim kembali yang sudah terbentuk di 16 kecamatan," tegas Pak Dhe SR didampingi Suyanto. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar