SURABAYA,
KABARJATIM.CO.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan
instruksi tidak menutup menutup sementara tempat-tempat berkumpulnya massa
seperti lokasi wisata dan sekolah.
Namun demikian, diminta agar meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri. “Kita tidak akan menutup lokasi wisata dan proses belajar tetap berjalan. Yang penting meningkatkan kewaspadaan dengan menyiapkan sarana pelindung diri," kata Khofifah saat meninjau Tropical Disease Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (14/3/2020) sore.
Pemprov meminta pengelola tempat wisata dan mal untuk melakukan berbagai langkah kewaspadaan, seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan membagikan masker. Tak hanya itu, Khofifah juga meminta agar pengelola memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermal gun) dan melakukan pengecekan kepada seluruh pengunjungnya.
“Mereka
harus menyiapkan hand sanitizer, kemudian mereka menyiapkan tempat cuci tangan,
kemudian mereka menyiapkan masker," katanya.
Khofifah
mengatakan sekolah juga akan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar seperti
biasa, tapi meningkatkan kewaspadaan. “Kita minta waspada, sekolah-sekolah
diharapkan mereka memiliki saluran air untuk cuci tangan, mereka bisa
menyiapkan dalam bentuk yang sederhana melalui pipa kemudian ada hand
sanitizer," katanya.
Seperti
diketahui, WHO pada Jumat (13/3/2020) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi
atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara. WHO pun
memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah
Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar. Pertama, meningkatkan mekanisme
tanggap darurat, termasuk menyatakan status darurat nasional. Kedua, mendidik
dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan
masyarakat. Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak,
pemantauan, karantina dan isolasi kasus. Keempat, meningkatkan pengawasan
COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan
pengawasan berbasis rumah sakit. Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi
kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi
melalui pengawasan penyakit pernapasan. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar