Angko Setiyarso Widodo : Dinas Pendidikan Jangan Lalai Membimbing Para Pendidik
Kekerasan di sekolah jangan terjadi lagi (foto net) |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Kasus
kekerasan terhadap seorang siswi yang dilakukan sesama rekan sekolahannya, menjadi
perhatian banyak pihak. Dari para pejabat, kalangan politisi hingga tokoh-tokoh
masyarakat, memberikan komentarnya terkait kasus di SMP Muhammadiyah Butuh
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sempat viral di medial sosial (medsos),
rekaman penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku yang kini telah ditetapkan
menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Purworejo. Salah satu tokoh
masyarakat Purworejo, Angko Setiyarso Widodo, juga angkat bicara mengenai hal itu. Mantan Ketua
DPRD Purworejo ini sangat menyayangkan kejadian kekerasan itu terjadi di
lingkungan pendidikan.
“Terjadinya kejadian kekerasan di
sekolahan terhadap sesama siswa, harus diambil hikmahnya. Ini berarti, di
Pemerintahan Kabupaten Purworejo khususnya di dunia pendidikan, ada persoalan
(masalah) yang harus dicermati. Apakah standar minimal
pendidikan di Purworejo sudah baik, apa sudah
standar?,” kritik Angko sapaan akrab Angko Setiyarso Widodo dalam keterangannya
kepada media ini, Jumat (14/2/2020) siang.
“Dinas Pendidikan tidak hanya disibukkan
untuk pasang spanduk petahana, di setiap sekolahan ada gambar petahana. Jangan lalai kalau tugasnya mendidik dan membimbing
para pendidik (guru) untuk menghasilkan anak-anak didik yang berkarakter baik,”
sorot Angko yang juga mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo.
Masih kata dia, kasus kekerasan di
sekolah, harus dicari akar masalah yang sebenarnya. “Di sekolahan tanggung
jawab siapa? Dinas Pendidikan punya tanggung jawab seperti apa? Ini bukan main-main,
tidak hanya cukup berhenti pada kejadian ini, tapi langkah-langkah selanjutnya
menyiapkan seperti apa? Agar tidak terjadi lagi
hal-hal serupa,” jelas dia.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda
Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F.Sutisna, seperti dilansir antaranews.com,
menyebutkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007
tentang Perlindungan Anak. Hingga saat ini kasus tersebut, ditangani intensif
Polres Purworejo. (kj/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar