JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong dibentuknya Dewan
Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (Dewas OJK), dimana wakil pemerintah juga ada
di sana, guna memonitor kinerja OJK dalam mengawasi industri sektor jasa
keuangan. bamsoet juga mendorong agar segera dibentuk Lembaga Penjamin Polis
Asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan
sebagaimana diperintahkan UU No 40 tahun 2014 untuk segera dibentuk, sampai
sekarang lembaga penjaminan polis asuransi tersebut belum juga terbentuk. Hal
tersebut penting, guna melindungi dana masyarakat pemegang polis.
Berkaca dari skandal Jiwasraya yang menurut Kejaksaan Agung berpotensi
merugikan keuangan negara mencapai Rp 13,7 triliun per Agustus 2019, yang salah
satu penyebabnya lantaran OJK tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan
baik.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai salah satu penyebab Jiwasraya
gagal bayar polis lantaran tidak dihentikannya produk JS Saving Plan yang
diterbitkan pada 2013. Pada saat audit di tahun 2016, BPK telah
merekomendasikan OJK untuk menghentikan JS Saving Plan tersebut. Tapi tak
dilakukan OJK. Hal ini menandakan ada yang perlu dibenahi di OJK," ujar
Bamsoet merespon skandal Jiwasraya, di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Atas dasar hal itulah, mantan Ketua DPR RI ini menilai kehadiran Dewan Pengawas
OJK menjadi sangat penting. Sebagaimana Bank Indonesia yang juga memiliki Dewan
Pengawas (Supervisi) yang memantau kinerja dan kebijakan Bank Indonesia. Bahkan
lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian,
Kejaksaan Agung, hingga Hakim, dan juga berbagai lembaga negara lainnya juga
memiliki lembaga/dewan pengawas.
"Prinsipnya, tak boleh ada lembaga yang tidak diawasi. Sehingga check and
balances bisa berjalan. Pengawasan terhadap OJK sangat penting agar kedepannya
tak ada lagi asuransi ataupun industri jasa keuangan yang bisa 'nakal' lantaran
lemahnya kinerja OJK," tandas Bamsoet.
Mengenai penyelesaian skandal Jiwasraya, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini
mempercayakan Kejaksaan Agung untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu.
Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses hukum. Termasuk para pejabat,
mantan pejabat dan pihak swasta yang selama ini menikmati dana Jiwasraya secara
licik dan menerima kickback atau suap dari penempatan dana masyarakat tersebut.
"Skandal Jiwasraya menjadi pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung, apakah
bisa menyelesaikannya secara menyeluruh atau tidak. Mari kita percayakan
sepenuhnya dan berikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk bekerja
maksimal. Sebab jika tidak, maka di parlemen atau DPR akan ramai dan gaduh.
Sambil juga kita ambil evaluasi dari skandal ini, agar hal yang belum sempurna
seperti ketiadaan Dewan Pengawas OJK, bisa disempurnakan secepatnya,"
pungkas Bamsoet. (*/kg)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Flight Schedule Achmad Yani Airport
Info Cuaca Jawa Tengah
Label
AGROBISNIS
BERITA HEADLINE
BERITA TERKINI
BISNIS
BUDAYA
CATATAN LUSIANO
CATATAN SIE CAH MBELING
CILACAP
EKONOMI
FILM
HIBURAN
HUKUM
HUMOR
INTERNASIONAL
JAWA TENGAH
KESEHATAN
KOMUNITAS
KONSULTASI SPIRITUAL
KUDUS
KULINER
KULONPROGO
LINGKUNGAN
NASIONAL
NUSANTARA
OLAHRAGA
OTOMOTIF
PENDIDIKAN
PERISTIWA
POLITIK
PROFIL
PURWOREJO
SEJARAH
SEMARANG
SERBA SERBI
SOCIETY
SURAKARTA
TEMANGGUNG
TOKOH
WISATA
YOGYAKARTA
Redaksi
Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar