Operasi miras gabungan di Purworejo |
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP
dan Damkar Purworejo Budi Wibowo SSos MSi ditemui media ini usai kegiatan
operasi. Operasi kali ini, jauh lebih besar dibanding operasi-operasi
sebelumnya yang hasil rata-rata hanya 100 botol-an.
Namun kali ini hasilnya mencapai 403
botol. Untuk operasi miras di wilayahKabupaten Purworejo, ada beberapa titik
sasaran, yakni di Desa Trirejo Kecamatan Loano, Desa Wingkomulyo Kecamatan
Ngombol dan juga di Kutoarjo.
Miras yang berhasil disita petugas |
Penjual miras di Sejiwan atas nama SGM, di Desa Trirejo atas
nama AP dan di Desa Wingkomulyo atas nama PP. Sementara Operasi di Kutoarjo,
petugas tidak mendapatkan hasil apa-apa, ditengarai bocor, ada yang memberi
informasi . “Semua barang bukti yang kami cari tidak ditemukan saat di
Kutoarjo,” ujar Budi Wibowo-alumni STPDN Jatinangor Sumedang.
“Penjual barang-barang terlarang
menerima sanksi terkait pelanggaran perda. Diproses dengan sidang tipiring , karena
sudah melanggar perda biasanya mereka akan divonis dengan harus membayar denda.
Sementara ini denda berkisar dari Rp 2 juta hingga 5 juta. Besar kecilnya denda
tergantung dari bobot dan sudah berapakali penjual melakukan perbuatan
tersebut,” urai Budi Wibowo.
“Persoalan penjual miras yang
terjaring secara administrasi masih diproses dan rencananya minggu depan akan
disidang di Pengadilan Negeri Purworejo,” tegas Budi Wibowo. (gm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar