KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Purworejo Cukup Bagus
Sosialisasi e-Monitorong di ruang Arahiwang Pemkab Purworejo (ist/kj) |
Nantinya transaksi usaha secara online terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak/wajib pungut (WP), sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak/wajib pungut.
Dengan sistem e-monitoring pajak daerah ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya WP, untuk taat membayar pajak melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas.
Hal itu diketahui saat sosialasisi e-monitoring pajak daerah kepada WP, Jumat (29/11/2019). Kegiatan diselenggarakan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan BPD Bank Jateng.
Acara digelar di Ruang Arahiwang, dibuka langsung Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM.
Bupati Agus Bastian membuka kegiatan sosialisasi |
Sebagai narasumber yaitu Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan, narasumber lainnya yaitu Kepala BPPKAD.
Kunto Ariawan menerangkan, KPK hadir dalam sosialisasi ini dalam rangka upaya pencegakan tindak pidana korupsi. Jadi selain melakukan upaya penindakan, KPK juga bertugas melakukan upaya pencegahan.
“Pada tahun 2019, KPK membentuk Unit Koordinasi Wilayah. Kami juga melakukan kegiatan ini di seluruh Indonesia dalam rangka optimalisasi PAD," kata dia.
Dikatakan Kunto, potensi untuk meningkatkan PAD yang berhasil ditingkatkan pada tahun 2019 ini mencapai Rp 2,2 triliun. Angka itu cukup besar, dalam rangka upaya mengurangi ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat. Karena untuk membangun, pemda membutuhkan biaya.
Mulai tahun 2016, pihaknya juga melakukan intervensi di delapan area mulai dari tahap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, managemen ASN, dana desa hingga optimalisasi PAD. Delapan area ini menjadi perhatian karena dinilai paling sering terjadi tindak korupsi.
“Upaya pencegahan di Purworejo dinilai cukup bagus karena menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan perolehan 85%, sudah di atas nasional nasional sebesar 55%,” ungkap Kunto.
Menurutnya, ada tiga penyebab potensi kehilangan yang biasa terjadi. Pertama, pemda dalam memungutnya tidak benar. Kedua, dari oknum karyawan WP yang tidak melaporkan secara benar. Ketiga, oknum pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan sesuai pungutan pajak yang didapat.
“Dengan penerapan sistem e-monitoring pajak daerah, diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah,” harap Kunto.
Sementara Bupati Agus Bastian mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Purworejo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya melalui sistem e-Monitoring Pajak Daerah atau Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.
“Ini merupakan suatu bentuk kerja sama dalam rangka perekaman data transaksi usaha, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat atas penyelenggaraan pajak daerah,” ungkap Bupati.
Sistem ini merupakan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terlibat dalam tindakan koruptif.
“Sistem ini diterapkan sebagai upaya menunjukkan tata kelola pemerintah yang baik kepada wajib pajak/wajib pungut. Di samping itu, manfaat atas penerapan sistem ini adalah dapat terhindar dari laporan internal fiktif,” imbuh Agus Bastian.
Dirinya berharap, kehadiran sistem monitoring online atas WP untuk pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir diharapkan akan memberikan dampak besar bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Purworejo, sekaligus dapat memacu penerimaan Pajak Daerah secara maksimal.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Purworejo Dra Woro Widyawati menerangkan jika sosialiasi ini bertujuan menyampaikan program dan rencana Pemkab Purworejo dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.
E-monitoring pajak daerah sendiri merupakan proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari wajib pajak daerah menggunakan alat secara online yaitu menggunakan alat perekam data transaksi.
“Pemkab bekerja sama dengan Bank Jateng berencana akan memasang alat perekam pada lokasi usaha. Diharapkan wajib pajak/wajib pungut pajak dapat patuh dengan memberikan kesepakatan bersama, sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Woro.
Dikatakan, saat ini ada tiga WP di Kabupaten Purworejo, wajib pajak hotel berjumlah 21, restoran 35 dan parkir 5 tempat.
“Pembayaran pajak oleh wajib pajak/wajib pungut pajak adalah wajib dan ada payung hukumnya. Sesuai perda, pajak yang dipungut besarnya 10%, yang dipungut adalah konsumen,” urai Woro.
Woro mengungkapkan, potensi pajak yang bisa didapatkan dari pajak hotel tahun 2019 mencapai Rp 683.486.760, realisasi pajak hotel hingga November saja mencapai Rp 600.836.501. Untuk pajak restoran, potensinya mencapai Rp 5.255.476.600 dan hingga November mencapai Rp 4.256.408.650. Sedangkan pajak parkir, karena hanya 5 tempat, potensinya Rp 128.600.000, hingga November tercapai Rp 104.891.424. (*/gm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar