Konferensi pers yang digelar Bawaslu Kabupaten Purworejo |
Hal itu mengingat, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, bahwa enam bulan sebelum penetapan bakal calon peserta pilkada, petahana seyogyanya jangan membuat kebijakan dengan mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungan pemkab.
Penyampaian ini diungkapkan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, saat jumpa pers dengan awak media Purworejo, Rabu (30/10/2019). Sesuai dengan tahapan pilkada yang disusun oleh KPU, penetapan calon peserta pilkada pada Juni 2020 mendatang.
Dengan hitungan berlaku surut, sepatutnya pengangkatan pejabat jangan dilaksanakan sejak Desember 2019. Saat ini di Kabupaten Purworejo masih terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum punya pejabat, yakni Dinas Perhubungan dan Diskominfo.
Bila pelaksanaan pengisian dua pejabat tersebut dilaksanakan pada Desember 2019 atau sesudahnya, tidak sesuai dengan peraturannya, jika petahana mencalonkan diri kembali.
Penjelasan Ketua Bawaslu dikuatkan Komisioner Bawaslu Ali Yaffi SS yang memberi contoh tentang kasus yang terjadi di Makasar Sulawesi Selatan. Di sana, petahana yang mencalonkan diri lagi didiskualifikasi, sebab telah melakukan pengangkatan pejabat kurang dari 6 bulan sebelum penetapan calon peserta.
Bawaslu merupakan badan yang bertugas mengawasi jalanya pemilu dan pilkada. Untuk melancarkan kerja Bawaslu, mulai Desember 2019 sudah diselenggarakan pengangkatan Panwascam di tingkat kecamatan.
"Masa kerja Panwascam jauh lebih lama dibanding PPK," tegas tandas Nur Kholiq.
Nur Kholiq menguraikan pula mengenai hasil kerja Bawaslu Purworejo selama mengawal Pileg dan Pilpres 2019. Sesuai UU No 4/2017, Bawaslu Purworejo melakukan program secara tuntas hingga Oktober 2019.
Dari sejak awal hingga banyaknya tahapan, Bawaslu Purworejo menangani 20 kasus, terdiri 6 pelanggaran administratif, 5 pelanggaran pidana, 3 pelanggaran kode etik dan 4 pelanggaran UU lain.
Dari kasus-kasus tersebut terdapat 37 terlapor yang terdiri dari 5 dari unsur pelanggaran pemilu, 6 orang dari masyarakat biasa, 18 dari anggota legislatif dan 6 dari tim kampanye presiden dan wapres.
Bawalu juga sudah melakujan 560 kali tindak pencegahan Dan jumlah alat peraga kampanye (APK ) mencapai 8.116 buah ,APK yang ditertibkan terbanyak di Kecamatan Purworejo mencapai 1.188 buah.
Dalam kewenangannya menangani sengketa pemilu, Bawaslu menangani 2 perkara yakni sengketa yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ada sengketa akibat SK KPU yang mencoret Endang Tavip Handayani dari daftar calon tetap (DCT).
Sepanjang pelaksanaan pemilu 2019, personel pengawas berjumlah 3.574 orang, jumlah tersebut belum termasuk jajaran sekretariat tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Dua orang yang meninggal dalam menjalakan tugas yakni Muchtarom selaku pengawas TPS di Desa Kalisemo Kecamatan Loano dan Nurhadi PPKD Megulung Lor Kecamatan Pituruh . (*/gm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar