JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID- DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib.
Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.
Isi Naskah yang telah disahkan sebagai berikut :
Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempkan sebagai ketua DPD dan snare terbanyak berikumya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikumya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang mengundurkan diri.
Pasal 55
(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pakta integritas:
1. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;
2. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan
3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. syarat pencalonan Pimpinan DPD: 1. tidak dalam berstatus sebagai tersangka;
2. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;
3. memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas; 4. berjiwa Kenegarawanan; dan 5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.
(2) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri.
Maka dapat dikatakan peraturan baru tersebut membuat beberapa calon ketua DPD RI terganjal oleh tatib DPD RI 2019-2024.
Di antaranya Calon Ketua Zona I Sumatera Abdullah Puteh pernah terlibat kasus dan bekas tersangka. Serta GKR Hemas telah dipecat dari Pimpinan DPD RI sebelumnya 2014-2019 diduga melanggar kode etik DPD RI.
Keduanya tidak dapat meneruskan pencalonan ketua DPD RI merujuk pada Tatib yang baru disahkan. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar