Ozzy Sulaiman Sudiro berbicara di depan publik (ist/kj) |
Majelis Pers (MP) menyerukan kepada umat Pers Nasional untuk menolak dan mendesak kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak memaksakan kehendak atas pengesahan RKUHP tersebut.
Dimana umat Pers belum saja sehat dari penyakit virus yang telah menggerogotinya selama ini, baik ancaman Undang-Undang ITE yang mengkriminalisasi umat Pers yang telah memakan korban hingga meregang nyawa misalnya “kasus M Yusup” wartawan kemajuan Rakyat, maupun kebijakan Dewan Pers yang menggunakan politik belah bambu dan pilih-pilih tebu.
Belum ditambah lagi hantaman yang bertubu-tubi untuk memarginalisasi peran Pers sebagai kontrol sosial penjaga gawang demokrasi.
“Ketika Pers sudah dikuasai penguasa. Jangan harap kebenaran itu akan terlihat jelas, samar sulit dibedakan. Karna di situlah antara Kebenaran dan kebohongan diputarbalikkan,” ujar Ozzy Sudiro-Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI, kepada redaksi kabarjateng, Kamis, 5 September 2019.
Seharusnya, lanjut Ozzy, pemerintah dan DPR RI itu sadar dan insaf lahir batin untuk kembali ke jalan yang benar dan bercermin pada rezim-rezim sebelumnya, Pers menjadi tuna daya terkooptasi oleh kekuasaan sehingga negara menjadi aktor domonasi dan faktor determinan atas kebijakan kebijakannya yang telah membuat kebodohan dan kebohongan publik.
“Ini era demorasi, kita dituntut transparasi dan akuntabel, pers berperan sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.
MP dalam hal ini menilai banyak pasal di RKUHP yang bertentangan dengan marwah kemerdekaan Pers dan demokrasi terutama kebebasan berekspresi yang justru berpotensi mengkriminalisasi pers.
“Sebagai salah satu contoh pada pada pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, tidak dijelaskan secara eksplisit yang dimaksud bentuk penghinaan yang dimaksud. Dan ini merupakan salah satu bentuk pemidanaan baru,” ujar Ozzy.
Ke-10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media , yakni:
Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.
Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Untuk itu tambah Ozzy, kami mendesak pemerintah dan DPR RI seadil-adilnya untuk mengkaji ulang dan bila perlu mencabut pasal-pasal yang berdampak langsung terhadap Pers dan Media.
“Tentu kita tetap menjaga iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai wujud nyata menjaga stabilitas Negara ditengah persolaan Bangsa yang saat ini sedang sakit kronis,” tutup Ozzy. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar