MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan
memulai sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019, tanggal 14 Juni
2019. Tentu kita semua harapkan situasi keamanan yang sudah kondusif hingga
saat ini bisa terjaga hingga sidang putusan MK diketok.
Saya meminta semua pihak, khususnya
para kontestan pemilihan presiden tidak ada yang melakukan pengerahan massa.
Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak manapun.
MK merupakan lembaga negara yang
diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu. Mari kita
berikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Penghormatan terhadap MK merupakan
bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apapun putusan
MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat,
tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia
sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan.
Saya juga meminta kepada aparat
keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin
menganggu jalannya sidang di MK. Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa
tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu.
Pasca putusan MK yang bersifat final
dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak
yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan dari awal Pemilu
sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK.
Sudah begitu lama Bangsa Indonesia
berkelut dalam luka Pemilu, sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo
mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang
pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu,
yang menang tak perlu jadi arang. (bamsoet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar