KETUA
Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir
mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan dan Perhimpunan
Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) untuk melakukan pemantauan penyelenggara
hemodialisa (cuci darah) selama Hari Raya Lebaran.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa rumah sakit dan klinik penyelenggara hemodialisa dengan program JKN-KIS meliburkan operasional pelayanan cuci darah. Artinya pasien dalam minggu ini hanya mendapat sekali terapi cuci darah. Bahkan ada yang sampai 5-6 hari baru dijadwalkan cuci darahnya,” ungkapnya.
Menurut Tony Samosir kebijakan unit hemodialisa seperti ini sangat merugikan pasien. “Jika terlambat cuci darah, bukan hanya kualitas menurun tetapi ini membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa rumah sakit dan klinik penyelenggara hemodialisa dengan program JKN-KIS meliburkan operasional pelayanan cuci darah. Artinya pasien dalam minggu ini hanya mendapat sekali terapi cuci darah. Bahkan ada yang sampai 5-6 hari baru dijadwalkan cuci darahnya,” ungkapnya.
Menurut Tony Samosir kebijakan unit hemodialisa seperti ini sangat merugikan pasien. “Jika terlambat cuci darah, bukan hanya kualitas menurun tetapi ini membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.
Pasien
post transplantasi ginjal ini mengkhawatirkan banyak pasien tidak tahu
harus berbuat apabila menghadapi situasi semacam ini. “Rata-rata pasien
pasrah. Ada juga yang tidak paham bahwa hak mereka memperoleh pelayanan
hemodialisa berkualitas telah dirampas,” ungkapnya lagi.
Baginya tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk memastikan unit hemodialisa tidak merugikan pasien. “Rumah sakit kan terikat MoU dengan BPJS Kesehatan. Dan BPJS harus melindungi peserta JKN-KIS,” ungkitnya.
“Saya juga meminta PERNEFRI sebagai organisasi profesi pro aktif memantau kinerja unit hemodialisa. Permenkes 812 telah mengatur hal ini. Dan bila ada rumah sakit yang meliburkan pelayanan hemodialisa, Dinkes setempat wajib memberi teguran dan sanksi tegas,” tegasnya.
Tony berharap unit hemodialisa tetap memberikan pelayanan yang optimal dan keselamatan pasien lebih diutamakan meski Hari Raya Lebaran. “Bersama anggota, kami akan terus memantau tindakan cuci darah berjalan dengan semestinya dan akan melaporkan tindakan yang dianggap merugikan pasien ke dinas terkait,” pungkasnya. (*/ki)
Baginya tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk memastikan unit hemodialisa tidak merugikan pasien. “Rumah sakit kan terikat MoU dengan BPJS Kesehatan. Dan BPJS harus melindungi peserta JKN-KIS,” ungkitnya.
“Saya juga meminta PERNEFRI sebagai organisasi profesi pro aktif memantau kinerja unit hemodialisa. Permenkes 812 telah mengatur hal ini. Dan bila ada rumah sakit yang meliburkan pelayanan hemodialisa, Dinkes setempat wajib memberi teguran dan sanksi tegas,” tegasnya.
Tony berharap unit hemodialisa tetap memberikan pelayanan yang optimal dan keselamatan pasien lebih diutamakan meski Hari Raya Lebaran. “Bersama anggota, kami akan terus memantau tindakan cuci darah berjalan dengan semestinya dan akan melaporkan tindakan yang dianggap merugikan pasien ke dinas terkait,” pungkasnya. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar