SETELAH
menahan Mayjen purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar,
Polri juga harus segera menahan Komjen purn Sofyan Jacob. Sehingga Polri
tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar.
Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah
menjadikan Komjen purn Sofyan Jacob sebagai tersangka dalam dugaan kasus
makar.
Penetapan
Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk
menuntaskan kasus makar. Untuk itu IPW mendesak Polri segera menahan
Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses
penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah
polisi senior yang sangat paham liku-liku proses penyidikan.
Selain
Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan
Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yacob. Mereka adalah Irjen
A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES dan Brigjen
Har. Semuanya purnawirawan Polri.
Jika
ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka
juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan.
Dalam menuntaskan kasus makar, Polri harus lebih dulu membersihkan
internalnya agar upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian
tidak digerogoti atau direcoki dari dalam, terutama dari para
purnawirawan yang masih punya akses ke internal penyidik Polri.
Artinya,
setelah menjadikan Sofyan Yacob sebagai tersangka, Polri perlu
memeriksa tujuh jenderal purnawirawan lainnya yang "ikut" bersama
Sofyan. Setelah itu Polri perlu menelusuri apakah ada jenderal aktif
atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang
dilakukan Sofyan Yacob. Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan
agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri
dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para tersangka makar
maupun kerusuhan 22 Mei. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar