Jamin Abdullah (tengah) saat dijenguk Fahrul Razi (kanan) di Rutan Kabupaten Bireuen, Aceh |
Pria renta yang beralamat di Desa
Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu menangis dan
memeluk Senator Fachrul Razi saat mengunjunginya pada Kamis (17-1/2019). Jamil
Abdullah meminta bantuan Fachrul karena dirinya merasa tidak bersalah.
“Saya hanya meminum air rebusan dari
daun ganja karena saya menderita sakit sekali, dan air itu yang menyambung
nyawa saya hingga masih hidup sampai sekarang,” jelas Jamin Abdullah.
Menurut Fachrul Razi, secara hukum di
Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika, ganja termasuk dalam narkotika golongan I yang jika ditanam,
dipelihara, dimiliki, disimpan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Menurut Fachrul, dilihat dari sisi
medis, secara tradisional selama ini ganja digunakan untuk obat, dan dapat
menyembuhkan penyakit. Ganja memiliki manfaat untuk menyembuhkan penyakit mulai
dari epilepsi, diabetes, hingga kanker.
“Ini harus menjadi pertimbangan
hukum, karena penggunaan ganja juga untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari
penyakit,” sebut Fachrul Razi.
Tambah Fachrul Razi, secara medis
memang ganja dapat digunakan untuk kesehatan, tapi sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Ganja bisa digunakan untuk mengatasi dan mencegah mata
terkena penyakit glukoma, yang meningkatkan tekanan dalam bola mata, merusak
saraf optik, dan menyebabkan kehilangan penglihatan. Namun begitu, meskipun
manfaat medisnya secara positif penting, tapi kalau penggunaannya tidak
digunakan dengan baik dan bijak, dan juga terlalu banyak akan berbahaya bagi
pasien.
“Saya aktivis anti narkoba, namun
secara kemanusiaan saya akan perjuangkan secara hukum agar ganja dapat digunakan
sebagai obat dengan aturan yang jelas. Ada ribuan pasien dan orang miskin yang
dapat kita selamatkan nyawa mereka akibat menderita epilepsi, diabetes hingga
kanker dengan manfaat medis ganja secara kesehatan,” tutup Fachrul yang sedang
mencalonkan diri lagi sebagai Senator DPD RI dari dapil Aceh untuk periode
kedua 2019-2024 ini. (*/MS/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar