TERKAIT dengan pemutusan kontrak kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit di beberapa daerah karena rumah sakit tersebut di antaranya belum memperbarui akreditasi dan belum memiliki izin operasional, mendapat tanggapan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi data rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan informasi data tersebut, masyarakat dapat mencari rumah sakit alternatif untuk melakukan pengobatan, mengingat pemutusan kontrak kerja mengakibatkan rumah sakit tersebut sudah tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan.
Ketua DPR Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan untuk aktif meminta rumah sakit yang masa akreditasinya sudah habis ataupun yang belum mempunyai izin operasi, agar segera memproses atau mengurus syarat-syarat akreditasi dan izin operasional. Hal itu mengingat akreditasi dan izin beroperasi rumah sakit merupakan syarat wajib untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar