Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama Menristek Dikti |
Ketua DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan pengawasan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah. Pengawasan dengan mengacu pada kualitas dan profesionalisme sesuai dengan kualifikasi calon Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Ketua DPR mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Daerah untuk melakukan penilaian berdasarkan rekam jejak calon kepala sekolah serta melakukan seleksi secara terbuka dalam melakukan pemilihan Kepala sekolah untuk menghindari praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan jabatan Kepala Sekolah.
Ketua DPR mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Dispendik Daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah serta penempatan Kepala Sekolah di suatu daerah. Hal itu mengingat antrean panjang jabatan Kepala Sekolah menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Ketua DPR mendorong Pemda melalui Dispendik bersinergi dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk melakukan sosialisasi budaya anti korupsi kepada calon kepala sekolah antara lain melalui Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan menanamkan nilai kejujuran, integritas yang utuh dan komitmen tinggi kepada calon Kepala Sekolah untuk meminimalisir perilaku KKN di lingkungan Pendidikan Indonesia. (bamsoet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar